Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

Tampilkan postingan dengan label BUT. Tampilkan semua postingan

√Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT

Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas pajak tentang p enentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Paj...

√PPh atas laba BUT

Pasal 26 ayat (4) UU PPh 1984 Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesa...

√Pentingnya NPWP bagi BUT

Bentuk usaha tetap [BUT] adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang ...

√Penanaman kembali laba BUT

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha (kendaraan) yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan. Walaupu...

√Subjek Pajak BUT

Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 : Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di I...

√Permanent Establishment

Permanent establishment atau dalam bahasa Indonesia Bentuk Usaha Tetap [BUT] adalah istilah penting dalam perpajakan Internasional karena b...