Diantara postingan yang paling banyak mendapat komentar dan pertanyaan adalah postingan tentang subjek pajak . Ini diluar perkiraan saya sen...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Besarnya Wajib Pajak Badan Usaha Dalam Negeri
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Besarnya Wajib Pajak Badan Usaha Dalam Negeri. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

√Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak ...

√Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh
Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Ment...
√pemotongan PPh dividen
Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagik...
√PPh Pasal 25
Sebenarnya, sebelum pasal 25 tentu ada pasal 24. Tetapi PPh Pasal 24 itu berkaitan dengan kredit pajak luar negeri. Maksudnya, pajak-pajak y...
√Objek Pajak Penghasilan
Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan (seperti: memiliki kendaraan bermotor, radio...
√Pembukuan
Biasanya pembukuan itu dibuat oleh para usahawan. Pedagang emperan jalan pun sering kali membuat sebuah catatan tentang penjualan dan pembel...
√sengketa pajak
Surat Ketetapan Pajak [skp] bukanlah keputusan final. Memang akan menjadi final jika Wajib Pajak menerima dan membayar skp tersebut. Saya be...

√Contoh Pemotongan PPh Atas Dividen yang Diterima oleh Badan
SOAL: PT Inyong Bae, Tbk. mempunyai 100.000 lembar saham yang beredar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lembar saham. Pada tanggal 15 Nop...

√Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Kewenangan otoritas pajak Indonesia memungut pajak dari orang asing atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah Pasal 26 Undang-Undang PPh. ...
Langganan:
Postingan (Atom)