Ketentuan subjek pajak dalam negeri diatur di Pasal 2 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut bunyi lengkapnya : (3) Subjek pajak dalam negeri adalah ...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Penjelasan Pajak Subjektif
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Penjelasan Pajak Subjektif. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√WPDN tapi tinggal di LN
Sebuah pertanyaan via email tentang PPh atas pembayaran deviden telah menyadarkan saya bahwa praktek di lapangan ada Wajib Pajak Dalam Neger...
√Siapa Subjek Pajak?
Diantara postingan yang paling banyak mendapat komentar dan pertanyaan adalah postingan tentang subjek pajak . Ini diluar perkiraan saya sen...
√Antara gabung NPWP dengan pisah NPWP
Masih banyak yang bingung bagaimana suami istri yang sama-sama memiliki penghasilan melaporkan penghasilannya. Apakah NPWP suami harus sama ...
√SKP secara jabatan
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUP bahwa kewajiban wajib pajak dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Tidak terg...
√Pokok-pokok Perubahan Ketiga UU KUP
PASAL 1 Penambahan beberapa definisi meliputi: 1. Pajak; 2. Bukti permulaan; 3. Pemeriksaan bukti permulaan; 4. Penyidik...
√BOCORAN PERUBAHAN UU KUP
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memang sudah disetujui oleh DPR untuk dijadik...
√Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 1 UU PPh 1984 : Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. ...
√Mendapatkan NPWP
Pasal 2 ayat (1) UU KUP, “ Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perun...
√Subjek pajak luar negeri
Pasal 2 ayat (4) UU PPh 1984 Subjek pajak luar negeri adalah: a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang...
Langganan:
Postingan (Atom)