Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan ...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
√Restitusi PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kecualikan sebagai subjek pajak. Ini menurut UU PPh...
√Pembuatan faktur pajak
Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 : PETUNJUK PENGISIAN ...
√Badan Usaha Tertentu Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, ...
√Restitusi PPN Turis
Inilah ciri khas Pajak Pertambahan Nilai [PPN]! PPN adalah pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi di Indonesia. Walaupun ada pengecuali...
√Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah
Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait deng...
√Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebask...
√Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Barang Sangat Mewah
gambar diambil dari refinedguy.com Pemungutan Pajak Penghasilan diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh. Ketentuan ini ...
√Pengusaha Kena Pajak Yang Dikecualikan Membuat e-Faktur
Secara umum semua Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik sejak 1 Juli 2015. Ini berlaku untuk Pengusaha Kena Paja...
Langganan:
Postingan (Atom)