Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

√saat pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan ...

√Restitusi PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kecualikan sebagai subjek pajak. Ini menurut UU PPh...

√Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait deng...

√Badan Usaha Tertentu Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015 tentang  Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, ...

√Pembuatan faktur pajak

Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 : PETUNJUK PENGISIAN ...

√Restitusi PPN Turis

Inilah ciri khas Pajak Pertambahan Nilai [PPN]! PPN adalah pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi di Indonesia. Walaupun ada pengecuali...

√pemungut PPN

Dalam sistem perpajakan kita, dikenal dua istilah withholding taxes yaitu pemotongan dan pemungutan. Walaupun ada yang bilang bahwa pemungu...

√Pengusaha Kena Pajak Yang Dikecualikan Membuat e-Faktur

Secara umum semua Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik sejak 1 Juli 2015. Ini berlaku untuk Pengusaha Kena Paja...

√Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebask...