Kewenangan otoritas pajak Indonesia memungut pajak dari orang asing atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah Pasal 26 Undang-Undang PPh. ...
Home » Posts filed under Hasil penelusuran untuk Badan Usaha Dianggap Subjek Pajak Luar Negeri Apabila
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Badan Usaha Dianggap Subjek Pajak Luar Negeri Apabila. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)