Ini adalah bagian pertama dari kredit pajak. Kredit pajak adalah pajak yang telah kita bayar kepada negara. Kredit pajak seharusnya merupakan kebanggaan sebagai warga negara terhadap negaranya.
PPh Pasal 21 merupakan PPh yang dipotong oleh majikan. Pada awalnya, pasal ini diperuntukkan hanya untuk pegawai, karyawan, atau Wajib Pajak yang berstatus bukan bos atau majikan. Tetapi pada perkembangannya, kalangan profesi juga sering menggunakan pasal ini. Misalnya, seorang konsultan memberikan konsultasi kepada kliennya. Pembayaran yang diterima oleh konsultan tersebut dipotong PPh Pasal 21 terlebih dahulu sebelum diterima konsultan.
Jadi, siapa yang dianggap “majikan”? UU PPh 1984 memberikan tugas kepada pemberi penghasilan berikut untuk memotong PPh Pasal 21:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Pada huruf “d” diatas jelaslah bahwa penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas wajib dipotong PPh Pasal 21. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang berstatus bebas, independen, dan tidak terikat. Posisi antara pemberi kerja dengan pelaksana kerja setara. Begitu juga yang dimaksudkan pada huruf “e” diatas.
Bagaimana memotong PPh Pasal 21? Pada umumnya PPh Pasal 21 dihitung dari PPh terutang dibagi 12. Sehingga setiap bulan karyawan tersebut dipotong PPh Pasal 21 sekian rupiah. Idealnya, dan ini yang dikehendaki DJP dengan buku petunjuk pemotongan, PPh karyawan itu habis dibagi per bulan. Artinya, saat membuat SPT PPh Pasal 21 Tahunan, tidak ada lagi PPh yang kurang bayar.
Tetapi pada prakteknya, kebanyakan SPT PPh Pasal 21 Tahunan masih kurang bayar. Mungkin ini disengaja untuk keperluan tertentu. Bisa juga karena ketidaktahuan. Atau mungkin berprinsip : sekedar nyicil, yang penting PPh karyawan dibayar lunas. Apapun pilihannya, catatan yang paling penting adalah : bayarlah PPh Pasal 21!
Ada penghasilan ada biaya. Jarang sekali kita mendapatkan penghasilan tanpa mengeluarkan biaya. Nah, di PPh Pasal 21 ada istilah biaya jabatan, dan biaya pensiun. Walaupun angka biaya tersebut kecil, tetapi angka tersebut dimaksudkan sebagai biaya (pengurang) untuk mendapatkan penghasilan pegawai. Bukankah hampir setiap pegawai mengeluarkan biaya transportasi untuk mencapai tempat kerja?
Selain biaya jabatan, faktor pengurang penghasilan di PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun. Iuran pensiun adalah penghasilan yang kita sisihkan untuk disimpan di Dana Pensiun. Penghasilan yang kita sisihkan tersebut tidak dikenakan pajak karena akan dikenakan PPh Pasal 21 saat kita terima pensiunan dari Dana Pensiun.
Berbeda dengan iuran dana pensiun, premi asuransi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai. Perlakuan perpajakan asuransi jiwa dibedakan dengan dengan Dana Pensiun. Jika pensiunan yang kita terima dari Dana Pensiun akan dipotong PPh Pasal 21 maka klaim dari asuransi jiwa sudah bebas pajak. Penghasilan yang kita sisihkan untuk membayar premi asuransi jiwa pajaknya sudah lunas.
√PPh Pasal 21
Tags :
1001 Panduan Pajak,
PPh Pasal 21
Related : √PPh Pasal 21
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar