Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 dengan semua biaya, kecuali biaya yang dikecualikan, dan PTKP bagi WP OP.

Penghasilan disini tentu saja bukan penghasilan final, dan bukan penghasilan bukan objek. Pemisahan ini sengaja saya ulang-ulang karena jika digabung akan merugikan wajib pajak itu sendiri. Penggabungan penghasilan final dan bukan objek dengan penghasilan kena pajak akan membuat PPh terutang lebih tinggi daripada seharusnya. Dan, beberapa wajib pajak masih saja melakukan kesalahan ini.

Jadi formulanya sebagai berikut:
Penghasilan – Biaya – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif

Sedangkan tarif yang berlaku, saat ini, terbagi dua macam, yaitu untuk WP OP dan untuk WP badan. Berikut perbedaannya :

Tarif PPh terutang utang WP OP :
sampai dengan Rp 25.000.000,00, sebesar 5%
di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00, sebesar 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00, sebesar 15%
di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp.200.000.000,00, sebesar 25%
di atas Rp 200.000.000,00, sebesar 35%

Tarif PPh terutang utang WP badan :
Sampai dengan Rp 50.000.000,00, sebesar 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00, sebesar 15%
di atas Rp 100.000.000,00, sebesar 30%

Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 100.000.000,00 =Rp 25.000.000,00
35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00

Total PPh terutang Rp 53.750.000, 00

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √PPh Terutang

0 comments:

Posting Komentar