Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pembukuan

Biasanya pembukuan itu dibuat oleh para usahawan. Pedagang emperan jalan pun sering kali membuat sebuah catatan tentang penjualan dan pembelian. Ciri khas pembukuan model ini adalah buku panjang yang lebarnya kurang dari sejengkal. Tentunya pembukuan tersebut sekedar catatan agar usaha mereka bisa dievaluasi. Atau sekedar supaya tahu berapa untung yang didapat dari usaha.

Nah, setahu saya, hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Tentu saja kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji kebenaran laporan wajib pajak.

Tujuan pembukuan:
[a]. mempermudah pengisian SPT;
[b]. mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
[c]. mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
[d]. mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

Tuh kan, Buku Informasi Perpajakan juga mengakui jika tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah pengisian SPT. Dan pada akhirnya tentu saja untuk menghitung besarnya pajak terutang. Jika memang rugi, maka kerugian yang diakui oleh wajib pajak dapat dibuktikan di pembukuan sehingga (karena rugi) tidak perlu bayar Pajak Penghasilan. Dan jika mendapatkan penghasilan maka wajib pajak wajib membayar Pajak Penghasilan. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang juga harus dapat dibuktikan dengan pembukuan. Semua mengerucut pada pembukuan.

Tulisan dibawah ini saya "copa" dari Buku Informasi Perpajakan.

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
[a]. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

[b]. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;

[c]. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

[d]. Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.

[e]. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
[e.1]. Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
[e.2]. Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan

Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?
Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Siapa saja yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?
Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
[a]. Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
[b]. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
[c]. Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
[d]. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
[e]. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
[a]. bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
[b]. mendapat izin Menteri Keuangan;
[c]. permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:

Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun :
- fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir

Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
- foto kopi NPWP
- foto kopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)

Jika telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pembukuan

0 comments:

Posting Komentar