SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPPBB atau KPP Pratama mengenai besarnya PBB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada 1 (satu) tahun pajak tertentu. SPPT diterbitkan berdasarkan data sebagaimana tertulis pada SPOP. Bagi wajib pajak kebanyakan, inilah dokumen tagihan PBB yang harus dibayar. Di SPPT PBB biasanya sudah dicantumkan berapa yang harus dibayar dan bank tempat dimana PBB tersebut dapat dibayar.
Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ?
[1] Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak.
[2] Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB.
[3] Mengajukan keberatan dan atau pengurangan.
[4] Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dari Tempat Pembayaran (TP yaitu Bank/Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau ATM) atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati.
Apa kewajiban Wajib Pajak?
[1] Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan menyampaikannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP4 untuk diteruskan ke KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT atau menyampaikannya ke KPPBB atau KPP Pratama.
[2] Membayar/melunasi PBB terutang pada tempat yang telah ditentukan.
Kapan batas waktu pelunasan utang PBB ?
[1] Berdasarkan SPPT yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBBnya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
[2] Berdasarkan SKP yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBBnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP.
Bagaimana cara membayar PBB ?
Wajib pajak membayar PBB terutang melalui :
[1] Bank atau Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau
[2] ATM bank-bank tertentu (BCA, BII) atau
[3] Counter/teller bank-bank tertentu (di setiap KPP Pratama diharuskan ada counter bank tempat membayar PBB atau pajak lainnya) atau
[4] Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati. Catatan : Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).
Berapa denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo ?
PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitungpenuh 1 (satu) bulan.
[sumber : Buku Informasi Perpajakan]
√SPPT PBB
Tags :
1001 Panduan Pajak,
PBB
Related : √SPPT PBB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar