Ketika penulis mengikuti Pendidikan Penyidik PNS Pajak di Pusdik Resintel Polri, seorang perwira polisi yang menjadi instruktur agak terheran-heran dengan jawaban peserta yang berpendapat bahwa proses penyidikan dapat dihentikan jika Wajib Pajak telah membayar pajak terutang ditambah sanksi. Padahal bagi tindak pidana korupsi, misalnya, proses penyidikan harus tetap berlanjut sampai pengadilan walaupun tersangka telah mengembalikan uang yang dicuri. Ingat Buloggate tahun lalu yang menghebohkan negeri ini. Walaupun sang pelaku telah mengembalikan uang yang diambil (konon kabarnya disimpan di lemari di kamar rumahnya) hakim tetap menjatuhkan vonis pidana kepada para pelaku.
Perbuatan korupsi adalah satu sisi dan mengembalikan uang yang dicuri adalah sisi lain. Tidak dapat disatukan. Tindak pidana korupsi telah dilakukan dan waktu tidak dapat direwind agar dapat mengubah sejarah. Karena itu, tindak pidana tetap dapat diproses ke pengadilan dan hakim dapat, jika terbukti, menghukum pelaku. Sedangkan mengembalikan uang adalah perbuatan lain. Hanya saja perbuatan mengembalikan uang akan menjadi perhatian hakim sebagai hal yang meringankan.
Proses penyidikan biasanya dapat dihentikan jika :
[1] Tidak terdapat cukup bukti;
[2] Nebis in idem
[3] Daluarsa
[4] Tersangka meninggal dunia
Tetapi, tindak pidana pajak punya kekekhususan. Ada satu yang tidak ditemukan pada penyidikan tindak pidana umum. Penyidikan pajak dapat dihentikan jika tersangka melunasi pajak terutang ditambah sanksi empat kali. Ketentuan unik ini diatur di Pasal 44B UU KUP.
Ingat, besarnya pajak terutang disini berdasarkan perhitungan kantor pajak semata. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan atas besarnya jumlah pajak yang terutang, karena untuk negosiasi besarnya pajak terutang ada jalur tersendiri. Proses negosiasi secara hukum adalah dengan lembaga keberatan, banding ke Pengadilan Pajak kemudian Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sedangkan jalur penyidikan pajak tidak melalui lembaga-lembaga tersebut. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan “sekilas pandang” jalur pidana pajak.
Tindak Pidana Pajak
Seorang kepala BPKP [saat itu] yang juga menjadi dosen mata kuliah Penyidikan Pajak, pernah berkata, “Apakah koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak tidak membuktikan telah terjadi tindak pidana pajak? ... Koreksi satu rupiah pun, bagi hukum menunjukkan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.” Wah, saya pikir benar juga. SPT Wajib Pajak disebut benar jika tidak ada lagi perubahan pajak terutang atau besarnya kerugian. Padahal di negeri ini, hal seperti ini hanya terjadi jika SPT Wajib Pajak telah kadaluarsa 10 tahun tidak diutak-atik oleh kantor pajak. Setahu saya, selama ada surat ketetapan pajak yang berasal dari pemeriksaan selalu ada koreksi! Kalau begitu, semua Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan dong?
Coba kita perhatikan apa yang dimaksud tindak pidana pajak menurut UU KUP. Pasal 38 UU KUP merinci tindakan-tindakan Wajib Pajak yang merupakan tindak pidana pajak karena kealpaan. Selengkapnya demikian :
“Barang siapa karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Menurut kebiasaan sehari-hari, kata “alpa” biasanya sinonim dengan lupa atau tidak sengaja. Tetapi dalam bidang hukum, terutama pembuktian di pengadilan, pengertian tersebut sulit diterima. Setiap orang, kapan saja, dapat mengatakan bahwa ia lupa tidak berbuat sesuatu atau telah berbuat sesuatu. Begitu juga dengan kata ‘tidak sengaja’ yang lebih kepada niat seseorang. ‘Pepatah leluhur’ mengatakan bahwa dalamnya lautan dapat diselami tetapi dalamnya hati tidak diketahui. Jadi bagaimana pembuktian sengaja atau tidak sengajanya seorang tersangka?
Pada pasal berikutnya, Pasal 39 UU KUP, mengatur tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam bahasa sehari-hari, sengaja adalah kebalikan dari alpa. Hampir semua orang dapat membedakan mana perbuatan alpa dan mana perbuatan sengaja. Hanya saja parameternya abstrak. Dan lebih ditentukan oleh subjektivitas seseorang.
Tetapi dalam hukum, konon, untuk membuktikan sengaja atau alpa diukur dengan latar belakang pendidikan. Seorang Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak dapat disangka dengan Pasal 39 UU KUP jika tersangka memiliki latar belakang pendidikan perpajakan. Orang yang pernah belajar perpajakan tentu mengerti tentang perpajakan. Pernah belajar perpajakan bukan harus sarjana akuntansi karena tempat belajar perpajakan bukan hanya jalur formal tetapi juga informal seperti: kursus brevet dan seminar perpajakan.
Pembaca ITR juga (mungkin) termasuk orang yang dianggap pernah belajar perpajakan karena ITR adalah salah satu media belajar perpajakan. Karena itulah pembaca ITR mesti hati-hatilah terhadap Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP berikut!
(1) setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan dan dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.”
Undang-undang tidak pernah menentukan berapa jumlah minimal kerugian negara yang sebagai syarat untuk dapat dipenjara. Kata-kata “dapat menimbulkan kerugian pada negara” adalah syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat divonis penjara. Adapun jumlahnya mulai satu rupiah sampai jumlah tak terhingga. Jadi jika SPT Tahunan seorang Wajib Pajak dikoreksi oleh kantor pajak, maka hal tersebut telah membuktikan bahwa Wajib Pajak tersebut “menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”. Jadi hati-hatilah ketika mengisi SPT baik masa maupun tahunan karena dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk menyeret anda ke muka pengadilan. Dan menerima vonis hakim.
Jika kita perhatikan, pidana penjara enam tahun dimulai sejak perubahan pertama UU KUP tahun 1994. Sebelumnya ancaman penjara hanya tiga tahun dan denda bisa tidak ditambahkan karena memakai kata “dan / atau”. Tetapi sejak tahun 1994 seorang terpidana otomatis harus bayar denda empat kali (kumulatif)! Konon, latar belakang perubahan ini karena fiskus ingin menahan para tersangka saat penyidikan. Berdasarkan KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan jika diancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun.
Proses menuju Penyidikan
Seseorang tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana kecuali dengan cukup bukti atau tertangkap tangan (bukan tertangkap basah). Tertangkap tangan maksudnya, seseorang yang sedang melakukakan pidana langsung diamankan oleh petugas. Contohnya : seorang perampok ditangkap oleh polisi ketika sedang beraksi. Karena tertangkap tangan, perampok tersebut dapat langsung disidik. Tidak perlu penyelidikan terlebih dahulu.
Dalam bidang perpajakan, mungkin tertangkap tangan tidak dapat dilakukan karena sulitnya menentukan saat (jam, hari dan tanggal) tindak pidana pajak dilakukan. Karena itu, penyidikan pajak selalu didahului dengan penyelidikan. Istilah resmi penyelidikan pajak adalah pemeriksaan bukti permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
Prosedur dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak. Selain itu, jika dalam pemeriksaan biasa dokumen yang dipinjam harus dikembalikan, sebaliknya dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa tidak akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tetapi akan ditahan dan disimpan ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak.
Jika dalam pemeriksaan biasa pemeriksa cukup menghitung pajak terutang, dalam pemeriksaan bukti permulaan pemeriksa juga harus melaporkan :
* Posisi kasus
* Modus operandi
* Uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dibidang perpajakan
* Rincian macam dan jenis barang bukti yang diperoleh (diamankan)
* Nama dan identitas tersangka dan saksi, serta
* Kesimpulan dan usul pemeriksa.
Ada dua kemungkinan usul pemeriksa. Pertama, pemeriksa mengusulkan agar dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). Kesimpulan ini sebenarnya sama saja dengan pemeriksaan biasa. Tetapi jika memang pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup, usul ini paling masuk akal. Kedua, pemeriksa mengusulkan agar dilanjutkan dengan penyidikan pajak. Usul mana yang dipilih oleh pemeriksa, selain ditentukan oleh keadaan objektif dilapangan, juga ditentukan oleh subjektifitas pemeriksa.
Apapun hasil pemeriksaan bukti permulaan, yang menentukan langkah selanjutnya adalah Direktur Jenderal Pajak. Jika Pak Dirjen menentukan agar dikeluarkan SKP, maka pemeriksa kemudian membuatkan nota penghitungan pajak yang akan dikirim ke KPP terkait. Selanjutnya jika Pak Dirjen menentukan akan dilanjutkan dengan penyidikan pajak, maka Pak Dirjen akan membuatkan Surat Perintah Penyidikan Pajak.
Sebelum Surat Perintah Penyidikan Pajak dikeluarkan, pemeriksa diharuskan membuat Laporan Kejadian. Laporan ini merupakan bagian dari syarat penyidikan seperti yang dilakukan oleh polisi. Intinya, pelapor (pemeriksa) melaporkan telah terjadi tindak pidana pajak kepada penyidik. Isi Laporan Kejadian sendiri mirip dengan laporan pemeriksaan bukti permulaan. Hanya saja, kalau laporan pemeriksaan bukti permulaan lebih kepada keperluan intern, bawahan melaporkan hasil kerjanya kepada atasan, maka kalau Laporan Kejadian merupakan laporan (pelapor dalam hal ini pemeriksa bukti permulaan) kepada penyidik (yang akan melakukan penyidikan). Laporan Kejadian ini diperlukan untuk bukti perlunya dilakukan penyidikan oleh penyidik dan salah satu dokumen wajib untuk pemeriksaan di pengadilan.
Banyak Unsur Subjektifnya
Seandainya Direktorat Jenderal Pajak jarang melakukan penyidikan pajak bukan berarti aparat pajak mengabaikan dan menolak penegakkan hukum tetapi karena misi Direktorat Jenderal Pajak adalah mengumpulkan pajak sesuai target yang ditetapkan undang-undang APBN. Ibarat senjata, maka aparat pajak sebenarnya telah dipersenjatai oleh undang-undang dengan kewenangan untuk menyidik dan menyeret para Wajib Pajak yang bandel ke muka pengadilan umum. Tetapi senjata itu akan dan pasti digunakan sekiranya dianggap diperlukan. Dimana pun, baik polisi maupun tentara, senjata selalu dipergunakan saat diperlukan.
Pada prakteknya yang menentukan Wajib Pajak mana yang harus dilakukan penyidikan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan ini tidak didelegasikan ke eselon dibawahnya seperti pemeriksaan biasa. Walaupun banyak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) tetapi pada kenyataannya sangat jarang Karikpa yang melakukan penyidikan dan, memang, kepala Karikpa tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Unsur subjektivitas Pak Dirjen sangat menonjol ketika menentukan apakah seorang Wajib Pajak akan disidik dan ajukan ke muka pengadilan atau tidak. Jika tidak disidik berarti untuk Wajib Pajak tersebut akan dikeluarkan surat ketetapan pajak, kemudian ditagih, disita dan jika perlu dilakukan paksa badan dulu. Jika masih bandel juga dilelang hartanya. Disisi lain, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut, jika masih belum puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Bahkan mungkin mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Tetapi jika Pak Dirjen menentukan bahwa seorang Wajib Pajak harus disidik maka dibentuklah tim penyidik yang akan memeriksa seorang tersangka. Penyidik mengumpulkan keterangan-keterangan baik dari para saksi maupun tersangka sendiri. Semua dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti akan disita, diperiksa dan jika dapat dijadikan sebagai alat bukti maka diajukan ke muka pengadilan negeri. Selanjutnya, hakimlah yang menentukan apakah seorang terdakwa (wajib pajak) dapat divonis hukuman penjara atau bebas.
Proses menuju Pengadilan Negeri
Biasanya penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak yang telah mendapat brevet penyidik dari kepolisian. Tetapi jika diperlukan, polisi dapat mendampingi atau membantu penyidik pajak. Terutama masalah pemberkasan, penyidik pajak kurang pengalaman karena sedikitnya kasus-kasus pidana pajak yang diajukan ke pengadilan negeri. Sedangkan bagi polisi, membuat berkas kasus pidana merupakan pekerjaan sehari-hari. Selain itu, berkas pidana pajak yang dibuat oleh Ditjen Pajak harus diserahkan ke jaksa penuntut umum melalui polisi. Tidak dapat langsung diberikan ke Kejaksaan. Jika polisi merasa tidak lengkap, maka berkas yang berasal dari Ditjen Pajak dapat dikembalikan.
Selama dilakukan penyidikan, Wajib Pajak yang menjadi tersangka wajib didampingi oleh seorang atau lebih pengacara. Hukum acara kita mewajibkan seorang tersangka yang diperiksa oleh penyidik wajib didampingi oleh pengacara resmi walaupun pada saat pemeriksaan pengacara tidak memiliki hak menjawab. Tugas pengacara hanya mendampingi tetapi tidak memiliki hak menjawab atau membantu memberi jawaban bagi tersangka.
Jika penyidik pajak merasa bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, penyidik pajak memiliki hak menahan tersangka. Tempat penahanan biasanya di rumah tahanan digabung dengan para tersangka kejahatan umum. Hal ini karena Ditjen Pajak tidak memiliki ruang atau rumah tahanan khusus. Jadi dititipkan ke rumah tahanan negara.
Selama ini, pemeriksaan tindak pidana pajak memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan tidak jarang bertahun-tahun. Jika pemberkasan dianggap lengkap, maka berkas diserahkan ke Kejaksaan melalui Kepolisian. Berkas akan bolak balik jika Kepolisian dan Kejaksaan merasa tidak lengkap. Berkas yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh penyidik pajak. Tetapi yang paling menentukan adalah Kejaksaan karena jaksalah yang akan membuat penuntutan di pengadilan negeri. Jika Kejaksaan merasa bahwa berkas telah lengkap, maka kasus akan segera diserahkan ke pengadilan negeri. Dan pengadilan kasus pidana pajak akan segera digelar.
[catatan : tulisan ini pernah dimuat di ITR, Tahun III, Edisi 2/2003]
√Pilih Pidana Pajak atau skp?
Tags :
1001 Panduan Pajak,
opini,
pemeriksaan
Related : √Pilih Pidana Pajak atau skp?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar