Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√BOCORAN PERUBAHAN UU KUP

Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memang sudah disetujui oleh DPR untuk dijadikan UU. Tetapi karena belum diundangkan, maka perubahan UU KUP tetap tidak dapat atau belum bisa disebarluarkan. Dan kabarnya belum dikasih nomor serta dalam penyusunan penjelasan UU KUP oleh pemerintah. Jadi belum sah sebagai UU.

Walaupun demikian, beberapa fihak telah mencuri start untuk melakukan sosialisasi perubahan UU KUP melalui seminar. Mungkin mereka berpikir, toh isinya ngga bakalan berubah lagi. Disamping itu, masyarakat juga memiliki kecenderungan untuk tidak sabar menerima “gosip”. Saya bilang gosip karena memang belum sah menjadi undang-undang. Jadi belum memiliki kekuatan dan bukan peraturan, sampai dengan saat ini.

Di internal DJP sendiri, sosialisasi sudah dilakukan walaupun masih terbatas ditingkat rapim. Karena itu, bocoran perubahan UU KUP ini berasal dari bahan rapim tersebut. Sekali lagi, saya tekankan bahwa dibawah ini adalah bocoran. Bukan RUU KUP apalagi UU KUP. Sesuai dengan judulnya, bocoran perubahan UU KUP. Harap maklum :-)

a. Definisi (Pasal 1)
Penambahan beberapa definisi, meliputi: pajak, bukti permulaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidik, putusan gugatan, putusan peninjauan kembali, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, tanggal kirim dan tanggal terima.

b. Pemberian NPWP & Pengukuhan PKP (Pasal 2)
i. Diatur secara tegas bahwa kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
ii. Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri.

c. Surat Pemberitahuan (Pasal 3)
i. Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT dapat secara manual dan elektronik.
ii. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
iii. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan.

d. Pembetulan SPT (Pasal 8)
i. Sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
ii. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150%.

e. Sanksi administrasi berupa denda (Pasal 7)
Denda keterlambatan menyampaikan SPT:
i. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
ii. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
iii. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
iv. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

f. Sanksi administrasi berupa kenaikan (Pasal 13A)
Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.

g. Pembayaran pajak
i. Penegasan bahwa pembayaran pajak di tempat yang ditentukan Menteri Keuangan adalah sah apabila telah disahkan oleh pejabat pada tempat pembayaran tersebut. (Pasal 10).
ii. Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan. (Pasal 9).
iii. Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan. (Pasal 9).

h. Penyelesaian SPT Lebih Bayar (Pasal 17B)
Batas akhir pemeriksaan SPT LB tertunda bila WP terhadap dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan.

i. Dasar penerbitan STP (Pasal 14)
i. Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak dikenai sanksi.
ii. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan diwajibkan membayar kembali.
iii. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak, tidak dikenai sanksi administrasi tetapi dikenai sanksi pidana.

j. Pembetulan ketetapan pajak (Pasal 16)
i. Batas akhir penyelesaian pembetulan 6 bulan.
ii. Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

k. Percepatan restitusi (Pasal 17C dan Pasal 17D)
i. Untuk Wajib Pajak Patuh; dan
ii. Untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (WP beresiko rendah, seperti pengusaha kecil dan Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja).

l. Restitusi PPN untuk turis asing (Pasal 11E)
Dapat diberikan Restitusi PPN atas pembelian barang bawaan oleh wisatawan mancanegara.

m. Daluwarsa penetapan (Pasal 13) dan penagihan (Pasal 22)
Untuk penetapan:
i. 5 tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
ii. Untuk penagihan:
iii. 5 tahun sejak penerbitan penetapan pajak.

n. Hak Mendahulu (Pasal 21)
Hak mendahulu diubah menjadi sampai dengan daluwarsa penagihan pajak.

o. Gugatan (Pasal 23)
Ditambahkan:
i. Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
ii. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur.

p. Keberatan (Pasal 25)
i. Wajib Pajak berhak untuk memperoleh hasil penelitian keberatan dan hadir untuk memberikan keterangan dan menerima penjelasan dalam pembahasan keberatan.
ii. Keberatan diajukan harus dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim.
iii. Data/informasi yang pada saat pemeriksaan masih berada pada pihak ketiga, dapat dipertimbangkan.
iv. Wajib Pajak membayar ketetapan pajak paling sedikit sejumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak.
v. Jangka waktu pelunasan pajak tertangguh.
vi. Jumlah pajak yang diajukan keberatan belum merupakan utang pajak.
vii. Apabila Wajib Pajak kalah dan masih harus membayar kekurangan pajak, dikenai denda 50%.

q. Banding (Pasal 27)
i. Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa.
ii. Apabila Wajib Pajak kalah, dikenai denda sebesar 100% dari pajak yang belum dilunasi.
iii. Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan secara tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.

r. Imbalan bunga (Pasal 27A)
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pengurangan dan Surat Keputusan Pembatalan atas surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, serta Surat Keputusan Keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali atas surat ketetapan pajak, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.

s. Pembukuan atau pencatatan (Pasal 28)
Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara elektronik atau program aplikasi online wajib menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.

t. Pemeriksaan (Pasal 29)
i. Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak diatur secara tegas.
ii. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan, pajaknya dapat dihitung secara jabatan.
iii. Dokumen untuk pemeriksaan wajib dipenuhi paling lambat satu bulan.
iv. Prosedur pemeriksaan mengenai penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan dan hak WP untuk hadir dalam pembahasan akhir (closing conference), dimuat dalam batang tubuh UU.
v. Bila pemeriksaan tidak memenuhi prosedur ini, maka hasil pemeriksaan dibatalkan.

u. Wajib Pajak go public (Pasal 29A)
Wajib Pajak Go-Public yang laporan keuangannya Wajar Tanpa Pengecualian, dapat dilakukan pemeriksaan cukup dengan pemeriksaan kantor apabila Wajib Pajak tersebut termasuk dalam kriteria yang harus diperiksa.

v. Akses data (Pasal 35A)
i. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak;
ii. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

w. Pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak (Pasal 36)
i. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
ii. Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar;
iii. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur;
iv. Batas akhir Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.

x. Pembetulan ketetapan pajak (Pasal 16)
i. Menambahkan produk hukum yang dapat dibetulkan, yaitu SK Pembetulan, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
ii. Memecah produk hukum yang dapat dibetulkan, yaitu SK Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak menjadi SK Pengurangan Sanksi Administrasi dan SK Penghapusan Sanksi Administrasi serta SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menjadi SK Pengurangan Ketetapan Pajak dan SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
iii. Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.
iv. Apabila permintaan WP ditolak atau diterima sebagian, diberikan alasan.

y. Sunset Policy (Pasal 37 A)
i. WP yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 selama masa 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
ii. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU ini diberi kemudahan:
· diberikan penghapusan sanksi administrasi
· Tidak dilakukan pemeriksaan pajak kecuali terdapat data yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

z. Sanksi bagi petugas pajak (Pasal 36A)
i. Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi.
ii. Pegawai pajak yang dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan dan dikenai sanksi.
iii. Pegawai pajak yang terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri dipidana berdasarkan KUHP.
iv. Pegawai pajak yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana berdasarkan UU Tipikor.
v. Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

aa. Kode Etik petugas pajak (Pasal 36B)
i. Pegawai DJP wajib mematuhi Kode Etik.
ii. Pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

bb. Komite Pengawasan Perpajakan (Pasal 36C)
Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

cc. Sanksi pidana
i. Setiap orang dari asosiasi, instansi dan lembaga Pemerintah, dan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya data dan informasi dimaksud dikenai sanksi pidana (Pasal 41A).
ii. Penerbit, pengguna, pengedar Faktur Pajak fiktif, dan/atau bukti pemungutan dan/atau bukti pemotongan pajak fiktif (bermasalah), diancam pidana penjara dan pidana denda (Pasal 39A).

dd. Ketentuan penyidikan (Pasal 44)
i. Yang menyidik hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
ii. Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga, milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ee. Konstruksi sanksi pidana
Beberapa sanksi pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi minimal dan
maksimal.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √BOCORAN PERUBAHAN UU KUP

0 comments:

Posting Komentar