Jum'at, 17/08/2007
BANDUNG(SINDO) – Selama dua tahun,dari Juli 2005 hingga Juli 2007, Kanwil DJP Jabar I mengalami kerugian fiskal atau hutang pajak sebesar Rp1,5 miliar.
Penyebabnya,diduga terjadi pemalsuan puluhan dokumen pajak oleh oknum “orang dalam” Kantor Pelayanan (KP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandung I. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Pandu Bastari mengatakan, angka kerugian fiskal atau hutang pajak itu kemungkinan bertambah, karena pihaknya masih menunggu perhitungan lebih lanjut dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Polda Jabar.Pasalnya, dokumen yang dipalsukan, seperti blangko PPB,surat setoran Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB),Surat Tanda Terima Setoran (STTS), dan Surat Perhitungan Pajak Terhutang (SPPT), yang diduga palsu itu diperkirakan telah beredar di tangan para wajib pajak.
Dia menjelaskan, sampai saat ini kasus pemalsuan itu ditemukan di wilayah kerja Kantor Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB).“Negara kehilangan fiskal atau hutang pajak dari puluhan dokumen yang dipalsukan sekitar Rp1,5 miliar. Diperkirakan jumlah itu bisa bertambah,karena diduga kuat sudah banyak blangko palsu yang beredar dan diterima para korban (wajib pajak),”kata Pandu dalam jumpa pers di Aula Kanwil DJP Jabar I,kemarin. Pandumemaparkan,terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan blangko fiskal itu terjadi sekitar dua pekan lalu atau awal Agustus 2007.
Saat itu,ada seorang wajib pajak datang ke Kanwil DJP Jabar I. Dia bermaksud melakukan balik nama atas rumah yang dibelinya. “Setelah dicek petugas atas nomor registrasi PBB dan BHTB pada blangko orang itu, tidak ditemukan datadata transaksi. Petugas kami heran, tahu-tahu satu rumah sudah berpindah tangan. Padahal, data yang ada di pihak kami belum berubah,”papar dia. Berawal dari temuan itu, lanjut dia,pihaknya melakukan penelusuran. Hasilnya, Kanwil DJP Jabar I menemukan dokumen BHTB, PBB, STTS, SPPT, bahkan tanda tangan pejabat dipalsukan.
“Hasil penyelidikan internal ini akhirnya mengarah kepada dua oknum pegawai Kantor Pelayanan (KP) PBB Bandung I, yakni Windi Hadrian Romdoni dan Punto Aribowo,”ungkap dia. Kepala KP PBB Bandung I, Dadang Sahroni menambahkan, dua oknum “orang dalam” ini ternyata melibatkan dua karyawan notaris, Rasjun Abdul Rahman dan Fahrul Rozi, serta seorang calo,Yunyun yang bertugas mencari klien.“Jumlah calon wajib pajak yang telah menjadi korban masih menunggu hasil penyidikan tim PPNS.Kami juga bekerja sama dengan Polda Jabar.Barangbuktiyangberhasil kami peroleh, berupa puluhan lembar blangko PBB, BHTB, STTS palsu,”imbuh Dadang.
Dia mengimbau masyarakat segera melakukan cek ulang ke Kantor Pajak Kanwil DJP Jabar terhadap dokumen PBB atau yang lainnya, untuk memastikan keasliannya. Sementara itu, Kapolresta Bandung Tengah,AKBP Mashudi menegaskan, setelah melakukan penyidikan,pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan. Sasaran para pelaku adalah calon wajib pajak yang akan melakukan peralihan hak atas tanah/bangunan. Pengakuan para pelaku, praktik pemalsuan dan penipuan itu sudah berlangsung sekitar dua tahun dan cakupan operasi mereka di wilayah Bandung. “Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi membantu calon wajib pajak sampai selesai, seperti menyetor ke bank.Padahal,semua dokumen palsu dan dibuat sendiri. Sebab, bila si wajib pajak menyetor ke bank, tidak akan diterima,” tegas Mashudi. (robby sanjaya/gingin tigin tinulur)
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/dokumen-pajak-dipalsukan-3.html
√Dokumen Pajak Dipalsukan
Tags :
1001 Panduan Pajak,
DJP
Related : √Dokumen Pajak Dipalsukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar