JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP
Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi:
[A.] Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
[1] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
[2] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
[B.] Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas :
[1.] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
[2.] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang- kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
[3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
[C.] Persyaratan NPWP untuk WP Badan
[1.] Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
[2.] Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing;
[3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Catatan:
Dalam hal pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta, cukup melampirkan Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya.
[D.] Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
[1.] Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
[2.] Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
[E.] Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
[1.] Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
[2.] Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
[3.] Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
[F.] NPWP untuk KPS/PSC
[1.] Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
[2.] Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/ Penanggungjawab BUT;
[3.] Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT;
[4.] Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
[5.] Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas;
[6.] Fotocopy Certificate of Incorporation Of Offshore Company,
[7.] Fotocopy PSC Contract;
[8.] Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada);
[9.] Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada);
[10.] Fotocopy Sales and Purcase Agreement (bila ada);
[11.] Asli Surat Kuasa dengan materai secukupnya bagi Pengurus yang diwakili (bila ada).
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Jangka Waktu Penyelesaian: 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyarata Administrasi:
[A.] Persyaratan NPPKP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
[1.] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
[2.] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
[3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
[B.] Persyaratan NPPKP untuk WP Badan
[1.] Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
[2.] Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
[3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
[C.] Persyaratan NPPKP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
[1.] Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
[2.] Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
[D.] Persyaratan NPPKP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
[1.] Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
[2.] Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
[3.] Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
[E.] NPPKP untuk KPS/PSC
[1.] Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
[2.] Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/ Penanggungjawab BUT;
[3.] Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT;
[4.] Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
[5.] Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas;
[6.] Fotocopy Certificate of Incorporation of Offshore Company,
[7.] Fotocopy PSC Contract;
[8.] Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada);
[9.] Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada);
[10.] Fotocopy Sales and Purcase Agreement (bila ada);
[11.] Asli Surat Kuasa dengan materai secukupnya bagi Pengurus yang diwakili (bila ada).
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jangka Waktu Penyelesaian: Peraturan Dirjen Pajak No. PER-122/PJ/2006
[A.] 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang memiliki risiko rendah. Kegiatan Tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
[B.] 4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a (selain yang memiliki risiko rendah);
[C.] 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh :
[c.1.] Pengusaha Kena Pajak lainnya (selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu); atau
[c.2.] Pengusaha Kena Pajak yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan masa pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki resiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi:
Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan cara:
[a.] mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
[b.] dengan surat tersendiri.
Permohonan harus dilampiri dengan:
[a.] Dalam hal penyerahan BKP/JKP atau pemanfaatan JLN dilampiri dengan FP Keluaran dan FP Masukan termasuk dokumen pendukung: Faktur penjualan/ pembelian; Bukti pengiriman/penerimaan barang; Bukti pembayaran/ penerimaan uang.
[b.] Dalam hal impor BKP dilampiri dengan PIB dan SSPCP; Laporan Pemeriksaan Surveyor/LPS jika diwajibkan; Surat Kuasa/dokumen lain dari PPJK dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
[c.] Dalam hal ekspor BKP dilampiri dengan PEB; Instruksi pengangkutan (B/L) dan packing list; Fotokopi wesel ekspor/bukti penerimaan uang, atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi; Polis asuransi asli/fotokopi yg telah dilegalisasi; Sertifikasi dari instansi terkait, jika diwajibkan.
[d.] Dalam hal penyerahan kepada pemungut dilampiri dengan Kontrak/SPK/surat pesanan atau dokumen sejenis; SSP.
Catatan:
Dalam hal produk hukum yang diterbitkan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), proses berlanjut ke SOP Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
JANJI PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)
Jangka Waktu Penyelesaian: 3 (tiga) minggu sejak SKPLB diterbitkan atau 3 (tiga) minggu sejak permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada.
Persyaratan Administrasi:
[a.] Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan menyampaikan nama bank penerima dan nomor rekening Wajib Pajak;
[b.] Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan dahulu dengan utang pajak (pusat maupun cabang-cabangnya);
[c.] Kelebihan tersebut juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas nama WP lain dengan persetujuan WP;
[d.] Perhitungan di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (dapat dilihat pada pelayanan Pemindahbukuan).
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PENETAPAN PAJAK
Jangka Waktu Penyelesaian: 9 (sembilan) bulan sejak tanggal diterima permohonan lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi:
[a.] Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
[b.] Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP;
[c.] Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan lengkap;
[d.] Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB/SKPKBT/SKPN/SKPLB atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
[e.] Satu surat keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak (satu skp atau pemotongan/pemungutan pajak) dengan melampirkan fotokopi skp atau bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diajukan keberatan;
[f.] Ditandatangani oleh Pengurus. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus bermeterai.
Catatan: Berdasarkan Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-165/PJ/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Ditjen Pajak mengenai Wewenang Dirjen Pajak yang Dilimpahkan Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, menyatakan bahwa penerbitan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP sehubungan dengan ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak.
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PEMBERIAN IJIN PRINSIP PEMBEBASAN PPh Ps. 22 IMPOR
Jangka Waktu Penyelesaian: 3 (tiga) minggu sejak surat permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi:
[a.] Perhitungan PPh terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima;
[b.] Rencana impor dan fotokopi masterlist yang masih berlaku untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor barang modal, realisasi impor untuk perpanjangan SKB PPh Pasal 22 Impor;
[c.] Daftar pemberi penghasilan dan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMUNGUTAN PPh Ps. 22 IMPOR
Jangka Waktu Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya.
Persyaratan Administrasi: Dokumen Impor
- Catatan: Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang telah dikeluarkan.
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN WP ATAS PENGURANGAN PBB
Jangka Waktu Penyelesaian: 2 (dua) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya
Persyaratan Administrasi:
[a.] Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan;
[b.] Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung:
[b.1.] Sejak Tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
[b.2.] Sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa
[c.] Telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak yang sama
[d.] Permohonan dilampiri:
[d.1.] Untuk perorangan:
[d.1.1.] Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
[d.1.2.] Fotocopy Kartu Tanda Anggota Veteran, bagi anggota Veteran.
Catatan: Permohonan dapat diajukan secara kolektif
[d.2.] Untuk Wajib Pajak Badan:
[d.2.1.] Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
[d.2.2.] Fotocopy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya;
[d.2.3.] Laporan Keuangan.
[layanan unggulan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2007 berdasarkan SE-37/PJ/2007]
√Layanan Unggulan
Tags :
1001 Panduan Pajak,
SOP
Related : √Layanan Unggulan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar