Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Tanggung Renteng

Pak Suparman, terima kasih atas bantuannya informasinya . Saya sangat-sangat merasa terbantu.Kalo boleh saya mau Tanya lagi nih. Maaf kalau jadi merepotkan ☺.Beberapa agen layanan jasa yang kami gunakan tidak memiliki NPWP dan tidak dapat mengeluarkan faktur Pajak.1. Apakah kami bertanggung jawab untuk membayarkan PPN nya ?2. Apakah kami harus memotong PPh 23 ? Bukti Potongnya ditujukan kepada siapa ?3. Selama ini, untuk kasus tersebut, kami tidak melakukan pemotongan PPh 23, dan tidak melaporkan nya ke KPP. Apakah hal tersebut akan menjadi masalah saat pemeriksaan pajak ?
Salam hormat,
Agustinus

Jawaban saya:
Kewajiban perpajakan baik untuk PPN maupun PPh tetap harus dilakukan walaupun penerima penghasilan yang kita potong itu tidak memiliki NPWP karena kewajiban pemotongan berada di kita sebagai pembayar. Perhatikan kalimat di Pasal 23 ayat (1) UU PPh 1984 berikut :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

Kewajiban memotong PPh berada difihak yang membayarkan atau pemberi penghasilan. Karena itu jika belum dipotong PPh Pasal 23 dan ditemukan pada saat pemeriksaan maka kewajiban tersebut akan “diluruskan” dalam bentuk koreksi positif dan akan dikeluarkan skp (surat ketetapan pajak) kurang bayar.

Adapun berkaitan dengan PPN, karena penjual jasa / barang tidak memiliki NPWP maka otomatis tidak dapat memungut PPN. Artinya pada saat kita bayar, kita tidak bayar PPN. Tetapi kewajiban membayar PPN tetap ada dipihak pembeli karena pada prinsipnya PPN itu adalah pajak atas konsumsi yang dibayar oleh konsumen akhir. Hal ini diatur dalam Pasal 33 UU KUP. Berikut bunyinya :
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar."

Tetapi terus terang saja, untuk PPN Dalam Negeri praktek kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 33 KUP hanya dipraktekkan pada saat pemeriksaan :) Hanya saja, jika dibayar setelah pemeriksaan (setelah dikeluarkan SKPKB) maka PPN yang telah kita bayar tidak dapat dikreditkan. Berbeda jika PPN kita bayar pada saat beli, maka PPN yang kita bayar bisa dikreditkan. Silakan pilih yang mana?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Tanggung Renteng

0 comments:

Posting Komentar