Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Pojok Pajak

Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau Wajib Pajak

dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat

bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.

 

Pojok Pajak berbentuk counter yang memiliki luas bangunan minimal 3 x 3 M2 dengan bagian-bagian sebagai berikut :

[1] counter berwarna biru, merah dan putih;

[2] 1 (satu) buah magnetic pop-up/back drop bertuliskan :

[2.a] Pojok Pajak

[2.b] Pajak Kini Terbuka, Bagaimana dengan Anda?

[2.c] Pajak Dimulai Dari Saya

[2.d] Kami Melayani Pendaftaran NPWP, Penyampaian SPT, Konsultasi Pajak dan Pengaduan

[2.e] www.pajak.go.id dan pengaduan : Kotak Pos 111 JKTM;

[3] meja dan kursi pelayanan yang dapat menampung 3 (tiga) set komputer;

[4] buku tamu;

[5] 1 (satu) buah meja brosur/katalog;

[6] 1 (satu) buah standing banner,

[7] 1 (satu) buah kotak saran;

[8] 1 (satu) buah lemari; dan

[9] dilengkapi jaringan listrik, saluran telepon/WI-FI.

 

Pojok Pajak dibentuk minimal 1 (satu) unit untuk setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kecuali

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib

Pajak Besar.

 

Pelayanan yang diberikan Pojok Pajak :

[a.] Penyediaan materi dan sarana penyuluhan;

[b.] Konsultasi perpajakan;

[c.] Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

[d.] Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan

[e.] Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.

 

Konsultasi Perpajakan yang diberikan oleh Petugas Pojok Pajak adalah konsultasi yang bersifat umum sesuai dengan Panduan Informasi Perpajakan. Materi Konsultasi perpajakan diluar Panduan Informasi Perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut agar diteruskan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan terkait atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

Sumber :

SE - 05/PJ/2006

KEP - 30/PJ/2006

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Pojok Pajak

0 comments:

Posting Komentar