Tanggal 6 Maret 2008 Pak Dirjen mengeluarkan Surat Edaran No. SE-15/PJ/2008 yang mengintruksikan agar KPP di ibukota provinsi buka hari Sabtu. Hanya saja, hari Sabtu yang disebutkan di Surat Edaran tersebut tanggal 8 Maret 2008 dan 22 Maret 2008. Hari Sabtu terakhir di bulan Maret, yaitu 29 Maret 2008 tidak disebutkan. Padahal hari-hari mendekati tanggal 31 Maret 2008 biasanya Wajib Pajak semakin rajin melaporkan kewajibannya.
Seperti biasa, hari kerja di akhir pekan cuma setengah hari. KPP yang buka hari Sabtu memiliki jam kerja 8.30 s.d. 13.30 waktu setempat. Dan pada puncak [hari terakhir] tangal 31 Maret 2008, biasanya Wajib Pajak berdesak-desakan untuk melaporkan SPT tahunannya. Menurut Surat Edaran No. SE-15/PJ/2008, pada tanggal tersebut KPP harus buka sampai jam 19.00 waktu setempat. Padahal, biasanya KPP buka sampai selesai! Walaupun sampai tengah malam, jika masih banyak yang antri untuk lapor, KPP tetap buka. Tanggal tersebut memang tanggal “keramat” bagi kantor pajak :-)
Untuk pelaporan SPT Masa, seperti biasa tetap tanggal 20 setiap bulan, kecuali bagi bendaharawan pemungut PPh Impor dan Badan Pemungut PPN. Karena tangal 20 Maret 2008 merupakan hari libur, Maulid Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa salaam, maka pelaporannya dimajukan ke hari kerja berikutnya. Artinya, bisa lapora di hari Sabtu tanggal 22 Maret 2008.
Selamat lapor. Cag!
√Lapor SPT di Hari Sabtu
Tags :
1001 Panduan Pajak,
DJP
Related : √Lapor SPT di Hari Sabtu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar