Bagi Wajib Pajak yang "hari gini" belum selesai juga membuat Laporan Keuangan dan SPT Tahunan 2007, bisa membuat SPT Tahunan "sementara". Saya yakin cuma perlu waktu hanya (paling lama) satu jam untuk mengisinya. SPT Tahunan "sementara" yang dimaksud adalah
[1] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan, yang disebut Formulir 1771 – Y
[2] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan Dollar Amerika Serikta, yang disebut Formulir 1771/$ – Y
[3] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, yang disebut Formulir 1770 – Y
[4] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, yang disebut Formulir 1721 – Y
Formulir dimaksud dapat diminta ke KPP yang bersangkutan atau di website www.pajak.go.id dan formulir diatas [tahun pajak 2007] sama seperti formulir tahun pajak 2006 [tidak ada perubahan]. Lewat email saya juga bisa, tapi saya tidak bisa jamin balasan email tepat waktu. Mohon maaf karena saya tidak on-line setiap hari.
0 comments:
Posting Komentar