PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak selama tahun 2007 lalu Sabtu (8/3). Bersamaan dengan penyerahan SPT itu, Presiden menyetor pajak penghasilan sebesar Rp 127 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 115 juta. “Gaji presiden sampai tahun ke empat tidak naik. Kenaikan pembayaran itu karena kenaikan tunjangan pensiun saya, “ttutur Presiden di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pajak Presiden ini untuk memenuhi ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Dalam pasal itu, pajak wajib dibayar apabila dalam satu tahun ternyata pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak sebelumnya.
Seperti kita tahu, selain sebagai Presiden, SBY juga memiliki penghasilan lain seperti pencipta lagu, penyanyi, dan penulis buku. Otomatis, SBY juga mendapat royalti dari penjualan album dan buku tersebut. Selain membayar pajak kunjungan presiden ke kantor pajak juga untuk melakukan rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Harian Kontan, 10 Maret 2008
dsalin dari http://10.9.254.215/jb1/
√Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta
Tags :
1001 Panduan Pajak,
DJP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar