Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Aturan Baru Merger

Jakarta, 26 Maret 2008 - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Djoko Slamet Surjoputro dan Direktur Peraturan Perpajakan II, Djonifar Abdul Fatah, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2008.

 

1. Aturan Pokok

Dalam aturan pokok, nilai perolehan atau penggalihan harta yang dialihkan dalam rangka merger atau pemekaran usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Kebijakan pemerintah yang diatur dalam PMK No 43/2008 ini adalah untuk memberikan fasilitas menggunakan nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha.

2. Business Purposes Test

Busines Purpose Test adalah suatu pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui apakah perusahaan yang mengajukan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka merger secara nyata ditujukan hanya untuk pengembangan usaha semata. Pengujian ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP) yang akan menggunakan nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha. Tujuannya adalah agar WP dapat dievaluasi tentang maksud dan tujuannya untuk melakukan merger, sehingga dapat dicegah kemungkinan adanya usaha untuk penghindaran pajak yang tidak seharusnya terjadi.

Persyaratan ini sebetulnya dapat diilustrasikan secara sedeerhana sebagai berikut: kalau suatu perusahaan yang usahannya adalah bengkel sepeda ingin melakukan merger dengan pabrik tekstil, tentunya hal ini tidak memenuhi business purpose test karena merger tersebut bukan bertujuan untuk pengembangan usaha atau menciptakan sinergi yang lebih baik. Lain halnya suatu bank yang bermaksud merger denga perusahaan bank lainnya, disini terlihat maksud penggabungannya adalah dalam rangka pengembangan usaha (a good faith business purpose)

3. Tidak dicantumkannya Persyaratan Likuidasi

Dalam ketentuan terdahulu ditegaskan bahwa merger dilaksanakan dengan melikuidasi badan usaha yang menggabung atau badan-badan usaha yang bergabung (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2005). Dalam ketentuan baru hal ini tidak dicantumkan lagi, sehingga perusahaan yang ingin menggunakan nilai buku dalam rangka merger tidak perlu likuidasi terlebih dahulu.

4. Tidak diperbolehkannya mengalihkan kerugian/sisa kerugian.

Dalam ketentuan terdahulu, WP dalam rangka merger boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian dengan syarat wajib melakukan revaluasi yang atas selisih revaluasi (capital gain) dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 10%.

Dalam ketentuan sekarang ini, Wajib Pajak dalam rangka merger tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian.

5. Tidak adanya persyaratan revaluasi

Dalam ketentuan sekarang ini persyaratan revaluasi tidak dicantumkan. Berarti Wajib Pajak yang merger tidak wajib melakukan revaluasi terlebih dahulu, sehingga capital gain tidak akan timbul. Dengan demikian tidak ada penggenaan pajak.

 

Selesai

Contact person : Yari Yuhariprasetia, Subdit Hubungan Masyarakat P2Humas. Gedung B lantai 15 Kantor Pusat Jl. Gatot Subroto Kav 40-42.

 

disalin dari http://10.9.13.215/441

Catatan : sampai dengan saat ini [posting melalui email@pajak.go.id] saya belum mendapatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 karena di portaldjp pun belum dimuat. Terima kasih.

 

 



Catatan II [edit 14 April 2008]
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 bisa didapat disini. Terima kasih.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Aturan Baru Merger

0 comments:

Posting Komentar