Saya ada baca blog anda menyangkut pajak. Sedikit pertanyaan, kebetulan kantor kami adalah kantor dengan dana hibah yang menurut PP 42 tahun 95 proyek pemerintah yang dibiayai oleh dana hibah UN. Begitu juga dengan SK Menkeu no. 574/KMK.04/2000 kegiatan berbasis hibah adalah bebas pajak.
Kebetulan saat ini kami akan berlangganan mesin fotocopi yang dikenakan pajak dan kami telah mengirimkan surat pembebasan pajak disertai dokumen-dokumen pendukung (nomor hibah dari menkeu). Perlukah adanya NPWP bagi proyek mengingat kami bukanlah Wajib Pajak?
Perusahaan persewaan mesin fotocopi itu, dalam hal ini pt astragraphia menanyakan NPWP proyek kami, terus terang kami agak bingung dengan hal tersebut. Bisakah bapak membantu? terimakasih sebelumnya.
Regards,
Ailsa Amila
SSPDA Bappenas
Jl. Bappenas B 5 Jakarta Selatan
Tel/fax: 021-52907099
Wajib Pajak
Pertama, NPWP adalah identitas menurut kantor administrasi pajak [DJP]. Seharusnya, tanpa identitas [tanpa NPWP], kantor pajak tidak mengenal siapa pun. Berikut adalah pengertian NPWP:
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Perhatikan kata-kata : sarana dalam administrasi dan pengenal diri.
Kedua tentang proyek. Berikut adalah pengertian badan menurut UU KUP:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Perhatikan kata-kata berikut, " sekumpulan orang .. yang tidak melakukan usaha .. dan bentuk badan lain ..." Pendapat saya, proyek termasuk dalam pengertian badan dalam UU KUP.
Ketiga, proyek di dijalankan oleh orang pribadi. Ada upah untuk orang pribadi tersebut sebagai imbalan [apapun namanya] atas aktivitas tersebut. Jika mengacu ke peraturan perpajakan, setiap orang [proyek juga bisa disebut orang secara hukum] yang memberikan penghasilan kepada orang lain wajib memotong PPh jika melebihi PTKP. Berikut adalah kata-kata yang ada di Pasal 21 ayat (1) UU PPh 1984 :
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Dalam hal ini pemberi kerja berarti proyek. Proyek memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keempat, pengertian Wajib Pajak :
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berkaitan dengan proyek, Wajib Pajak adalah "badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"
Kesimpulannya, proyek juga Wajib Pajak. Pengecualian sebagai Wajib Pajak hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kuasa Pasal 3 huruf c UU PPh 1984.
Perlukah adanya NPWP bagi proyek mengingat kami bukanlah Wajib Pajak?
Kalau pendapat saya perlu. Proyek apapun namanya, walaupun bersifat nirlaba, akan lebih diterima oleh kantor pajak jika berNPWP. Jika proyek tersebut bubar, beritahu kantor pajak bahwa proyek tersebut SELESAI sehingga nanti NPWP dihapus.
Pengecualian Subjek Pajak
Pasal 3 UU PPh 1984 memberikan pengecualian beberapa “orang” sebagai subjek Pajak, yaitu :
a. badan perwakilan Negara asing,
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik,
c. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Jika proyek ibu termasuk Subjek Pajak yang dikecualikan oleh Menteri Keuangan, disebutkan secara khusus, berarti proyek ibu bukan Wajib Pajak. Di Keputusan Menteri Keuangan No. 574/KMK.04/2000 saya tidak menemukan SSPDA.
Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Apakah proyek yang dibiayai oleh APBN dibebaskan dari kewajiban perpajakan? Tidak. Salah satu alasannya adalah asas keadilan. Contoh : PT A mengerjakan bangunan milik pemerintah. PT B mengerjakan bangunan milik non-pemerintah. Masing-masing proyek sama memiliki dan spesifikasi sama. Jika PT A dibebaskan dari kewajiban perpajakan maka tentunya tidak adil “dong” karena penghasilan bersih (setelah Pajak) yang diterima PT A akan lebih besar daripada yang diterima PT B padahal nilai proyeknya sama.
Secara teori harus adil. Undang-undang perpajakan juga menghendaki demikian. Tetapi, khusus proyek yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman Luar Negeri ada perlakuan khusus. Kabar / gosip yang saya tahu sih karena keinginan pemberi hibah dan kreditor. Kasarnya sih begini, “Aku bersedia memberi hibah asal tidak dipotong Pajak.” Karena syaratnya bebas pajak padahal undang-undang perpajakan tidak mengatur, maka pemerintah menanggung semua beban pajak. Walaupun dana proyek sama-sama berasal dari APBN, tetapi ada perbedaan perlakuan perpajakan antara proyek dengan dana hibah atau proyek dengan dana pinjaman Luar Negeri dengan proyek yang dibiayai dari pajak :-)
Pajak Pertambahan Nilai sebenarya terutang tetapi tidak dipungut. Pajak Penghasilan sebenarnya terutang tetapi ditanggung oleh Pemerintah. Prakteknya, memang bebas pajak. Tetapi beda pengertian “bebas pajak” dengan “ditanggung oleh Pemerintah”.
SSPDA
Ibu Amila bilang, “kantor kami adalah kantor dengan dana hibah”. Walaupun SSPDA merupakan Wajib Pajak dan memiliki NPWP tetapi karena merupakan proyek yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri maka atas Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, tidak dipungut. Dan, dibebaskan dari Mea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.
Khusus tentang Pajak Penghasilan, tidak semua pemasok proyek PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah. Saya kutip Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2001 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 :
Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah
Perhatikan kata "utama". Kata utama maksudnya kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan pertama. Biasanya lapisan pertama adalah pemenang tender atau yang ditunjuk langsung oleh proyek. Sedangkan lapisan kedua ditunjuk oleh lapisan pertama. Pemasok, konsultan, dan kontraktor lapisan kedua kewajiban PPh-nya dikembalikan kepada UU PPh pada umumnya.
Artinya, tidak semua pemasok yang PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah. Jika bukan pemasok utama tentu SSPDA wajib memotong PPh Pasal 23 karena PPh yang diterima oleh pemasuk tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Nah, sekarang kita posisikan bahwa semua pemasok [termasuk pemasok mesin fotokopi] adalah pemasok utama proyek. Berarti PPh si pemasok ditanggung oleh Pemerintah. Penghasilan atas sewa yang didapatkan dari proyek, PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah. Karena perlakuannya “ditanggung oleh Pemerintah” maka tentunya harus ada pemisahan penghasilan. Tidak boleh digabung dengan penghasilan sewa lain. Ini dilihat dari sisi pemasok.
Apakah proyek memotong PPh Pasal 23 atas sewa tersebut? Pendapat saya, tidak perlu! Karena PPh pemasok ditanggung oleh Pemerintah berarti tidak ada PPh yang wajib dipotong oleh proyek. Jika proyek memotong PPh Pasal 23 atas sewa, maka pemasok akan “kelebihan” PPh. Pertama, PPh yang ditanggung oleh Pemerintah. Kedua, PPh yang dipotong oleh proyek. Jika ini terjadi, maka PPh yang dipotong oleh proyek dapat diminta kembali atau direstitusi.
Supaya tidak dipotong, apakah pemasok [atau proyek] harus membuat SKB? Terus terang, saya sendiri tidak tahu. Seminggu kemarin, saya cari-cari SOP yang berkaitan dengan PP No. 42 tahun 1995. Hasilnya Nihil. Karena itu, saya berkesimpulan tidak perlu dibuatkan SKB [surat keterangan bebas].
Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa proyek tertentu dibiayai oleh hibah atau pinjaman Luar Neger bisa dijadikan rujukan bahwa atas
[1]. Mea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang, dibebaskan.
[2]. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, tidak dipungut.
[3]. Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Cag!
0 comments:
Posting Komentar