Sekarang kartu NPWP sudah mirip kartu ATM. Dengan SE- 17/PJ/2009 ke depan kartu NPWP bagian depan akan tampak seperti ini :
Sedangkan bagian belakang akan tampak seperti ini :
Sekedar mengingatkan bahwa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan NPWP dan identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
cag!
√Kartu NPWP Baru
Tags :
1001 Panduan Pajak,
NPWP
Related : √Kartu NPWP Baru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar