Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Sejak tahun 2009 sumbangan keagamaan yang boleh dibiayakan tidak hanya untuk orang Islam tetapi berlaku bagi agama lain yaitu : Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Saya pikir hanya lima agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumbangan yang boleh dibiayakan memiliki syarat "sumbangan keagamaan yang bersifat wajib". Berikut dasar hukumnya.

 

Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) UU PPh 1984 amandemen 2008 berbunyi :

bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

 

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984  adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 yang berbunyi :

 

Pasal 1

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Pasal 2

Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:

a.   badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan

b.   penerima zakat yang berhak'

 

Pasal 3

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia  bagaimana dimaksud datam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:

a.   lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan

b.  penerima sumbangan yang berhak.

 

Pasal 4

Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

 

Pasal  5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9.

 

Sebelumnya saya bingung kaitan antara peraturan pemerintah ini dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK/2008 yang sama-sama mengatur sumbangan. Saya pikir, kenapa peraturan menteri keuangan terbit duluan sedangkan peraturan pemerintah terbit belakangan. Setelah dibaca ke UU PPh 1984 ternyata memang acuannya beda.

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK/2008 mengacu ke Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh 1984 yang pengaturan lebih lanjutnya dengan Peraturan Menteri Keuangan.  Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 mengacu ke Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984 yang pengaturan lebih lanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.

 

Sebenarnya ada ganjalan dengan istilah "penerima sumbangan yang berhak".  Apakah kita suci selain Al-Quran mengatur sumbangan wajib? Karena saya dengar konsep zakat hanya ada di Islam. Mungkin bagi pembaca blog ini ada yang bisa menunjukkan dasar "wajib"nya sumbangan dan siapa-siapa penerimanya. Silakan dikomentar.

 

salaam

 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Zakat dan Sumbangan Keagamaan

0 comments:

Posting Komentar