Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Mencetak SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan file SPT dalam format MS Excel, dan blangko SPT dalam bentuk kertas. Bagi yang biasa bekerja dengan komputer, saya kira membuat SPT langsung dari file komputer sangat memudahkan. Selain akan lebih rapih, juga akan terhindar dari kesalahan hitung. Setidaknya, syarat SPT yang tiga itu [benar, lengkap, dan jelas] salah satunya sudah terpenuhi, yaitu benar dalam perhitungan.

Tetapi mencetak SPT Tahunan itu tidak bisa semau kita. Misalnya, karena yang ada kertas continous form yang ukuran letter, maka kita kompres saja file tersetaknya dan dicetak di kertas ukuran letter. Tidak bisa! SPT Tahunan harus dicetak di kertas ukuran folio! Kertas ukuran folio itu kertas yang ukurannya 8,5” x 14” atau bisa juga 8,5” x 13”.

Selanjutnya, SPT sekarang sudah ada batas atas, bawah, kiri, dan kanan. Tanda batas tersebut adalah kotak hitam. Nah kotak hitam tersebut harus tercetak! Saya kira, tanda tersebut untuk keperluan scanning di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Terakhir, format SPT jangan dimodifikasi! Formatnya sudah standar begitu dan nantinya jika dimodifikasi kemungkinan pada saat scanning di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan datanya tidak terbaca oleh software yang dipakai :-)

Beginilah alur SPT yang diolah oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Mencetak SPT Tahunan

0 comments:

Posting Komentar