Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Telat Lapor SPT Tahunan

Menurut Pasal 3 ayat 3 UU KUP [amandemen 2007] bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2009 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April 2009 atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Walaupun demikian, jika sampai dengan waktu diatas Laporan Keuangan belum selesai atau SPT Tahunan masih belum siap, maka Wajib Pajak dapat memberitahukan kepada kantor pajak untuk memberitahukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana prosedurnya? Berikut kutipan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2009 :

(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

(2) Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
a. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);

b. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan

c. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.

(3) Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.

(4) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

(5) Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Berkaitan dengan pembayaran kekurangan Pajak Penghasilan yang biasa disebut PPh Pasal 29 maka saya ingatkan bahwa di tahun 2009 ini ada kekhasan. SPT Tahunan yang disampaikan tahun 2009 ini merupakan SPT Tahunan tahun pajak 2008 yang undang-undang materinya mengaju ke UU PPh 1984 amandemen 2000. Sedangkan undang-undang formalnya berlaku UU KUP amandemen 2007.

Dimana kekhasannya? Berdasarkan UU PPh 1984 amandemen 2000 bahwa PPh Pasal 25 wajib disetor paling lambat tanggal 25 Maret. Sedangkan di UU PPh 1984 amandemen 2008 bahwa PPh Pasal 25 wajib dibayar paling lambat sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Dengan demikian, walaupun akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan tanggal 30 April 2009, tetapi pembayaran PPh Pasal 29 tetap paling lambat tanggal 25 Maret 2009!

Cag.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Telat Lapor SPT Tahunan

0 comments:

Posting Komentar