Bagi sebagian besar Wajib Pajak, saya kira masih asing dengan istilah Pemeriksaan Bukti Permulaan. Memang sebelum modernisasi DJP, jenis pemeriksaan ini lebih banyak dihindari. Pemeriksa pajak pra-modernisasi DJP sendiri cenderung menghindar. Karena itu, tidak heran jika pada awal pembentukan Direktorat IP dan Kanwil modern, saldo Pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum diselesaikan sangat banyak.
Sejak modernisasi di kantor pusat DJP dan Kanwil, sudah ada pemeriksa pajak yang “spesialis” pemeriksa Bukti Permulaan. Sampai saat ini, hampir semua petugas fungsional pemeriksa pajak yang ditempatkan di Kanwil DJP merupakan pemeriksa Bukti Permulaan. Ya, karena Kanwil DJP sekarang hanya melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan.
Bagaimana Wajib Pajak diperiksa oleh pemeriksa Bukti Permulaan? “Bahan baku” Pemeriksaan Bukti Permulaan sebenarnya berasal dari usulan Kantor Pelayanan Pajak dan pengaduan masyarakat. Setidaknya inilah praktek yang terjadi saat ini. Tetapi tidak semua usulan dari Kantor Pelayanan Pajak diterima dan langsung diperiksa oleh Kanwil DJP. Ada juga yang ditolak karena dianggap tidak layak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kalau di Bandung dan beberapa Kanwil, setiap pengusul harus melakukan pemaparan dihadapan tim pemeriksa Kanwil. Setelah itu, diputuskan diterima, atau ditunda dulu, atau ditolak.
Sumber lain bahan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pengaduan masyarakat. Pengaduan ini beragam, diantaranya :
[1.] Surat yang ditujukan kepada DJP baik KPP, Kanwil, maupun kantor pusat. Bahkan ada juga pengaduan yang dialamatkan langsung ke Departemen Keuangan.
[2.] Surat elektronik yang dikirim ke pengaduan@pajak.go.id
[3.] Pengaduan melalui call centre 021.500200 yang diteruskan ke Direktorat IP
Kalau di Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 hal ini diatur di Pasal 2, yaitu :
(1) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya.
(4) Tindak lanjut atas pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Kemudian Direktorat IP mengembangkan “analis IDLP”, yaitu petugas yang melakukan analisa atas IDLP yang diterima. Sebelumnya, tidak ada petugas analis IDLP. Petugas ini berada di kantor pusat DJP dan Kanwil DJP. Bisa jadi pengaduan yang diterima hanya sampai petugas analis IDLP. Walaupun pengaduan tersebut hanya sampai “X file” tetapi bukan tidak mungkin suatu saat akan berguna. Misalkan ada berkas X1, .. X5. Saya kira jika sudah seperti itu petugas analis IDLP akan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Tentu saja surat pengaduan tidak harus menunggu X5. Selain itu, surat pengaduan juga tidak mewajibkan identitas pengadu. Saya sendiri beberapa kali menerima perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berasal dari surat anonim atau Mr. X.
Poin penting dari surat pengaduan [menurut saya sendiri] adalah isi dari surat tersebut. Surat tersebut bukan karangan tapi berdasarkan fakta sebenarnya. Semakin banyak data yang dipaparkan dalam surat pengaduan tersebut akan lebih baik. Selain itu, prinsip materialitas juga perlu diperhatikan. Maksud saya, pengadu bisa memperkirakan bahwa orang yang diadukan telah melakukan “penggelapan” pajak yang cukup besar!
Bagaimana Wajib Pajak tahu bahwa dia sedang diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan? Tentu saja setelah diberi tahu oleh pemeriksa Bukti Permulaan. Seperti pemeriksaan biasa, tim pemeriksa Bukti Permulaan akan memperkenalkan diri kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Pada saat memperkenalkan tim pemeriksa tersebut Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan resmi bahwa dirinya sedang diperiksa dengan lampiran Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Inilah kewajiban dan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan yang saya kutip dari Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 :
Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban:
a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;
b.memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;
d.memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan;
e. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
f. memberitahukan temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;
g. melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;
h. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan;
i.merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan;
j.mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan;
k. membuat berita acara permintaan keterangan para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan; dan
l. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang, antara lain:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa:
1)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2)memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
3)menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
e. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
g. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
h. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.
0 comments:
Posting Komentar