Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Negara Merdeka Bebas Pajak?

PPh 21 perorangan / Income Tax bisakah dikembalikan ke kita?
Coba pikirkan kami yang dari swasta, pada waktu kita produktif, pemerintah dengan enak memotong penghasilan kita berupa PPh 21 perorangan, tapi ketika kita tidak produktif (tua jompo) dimana peran pemerintah ?
Saya berpendapat seharusnya PPh 21/income tax adalah hak kita dan harus kembali ke kita sebab itu adalah penghasilan dari jerih payah kita bekerja yang kita pinjamkan/titipkan pada pemerintah untuk dipakai menjalankan pemerintahan. Dana Pensiun? itu uang kita dari hasil kita nabung.
Jika tidak kembali, berarti kita hidup di negeri ini harus bayar atau memberi upeti. Apa bedanya negara merdeka dengan negara jajahan, kalau harus bayar upeti.
Jadi kesimpulannya UU perpajakan kita harus dirubah ke yang lebih mencerminkan negara merdeka dan rakyat merdeka, bukan negaranya saja yang merdeka.

Memang benar bahwa kita harus membayar upeti. Dan menurut saya upeti memiliki makna yang sama [sinonim] dengan pajak! Hanya saja upeti sering kali dikonotasikan kepada hal yang tidak baik, misalnya dilakukan oleh orang jahat. Padahal makna hakikatnya sama-sama merampas harta orang!

Tetapi, mari kita lihat makna pajak menurut UU KUP :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Benar kan bahwa pajak itu wajib dan bersifat memaksa? Hanya saja pajak didasarkan pada undang-undang yang secara teoritis dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah. Artinya, secara tidak langsung rakyat sendiri yang bilang, "Ya .. saya siap bayar pajak ini dan itu."

Selain itu, pajak digunakan untuk keperluan negara. Kalau mau bukti bahwa pajak untuk keperluan negara bisa dilihat di APBN. Khusus untuk APBN tahun 2009 ini pendapatan perpajakan sebesar 661,8 trilyun rupiah atau setara dengan 77,99% dari total pendapatan negara dan hibah. Artinya, pendapatan perpajakan sangat signifikan!

Tanpa pajak, darimana negara membiayai penyelenggaraan kenegaraan?

Kenyataannya, hanya sedikit negara di dunia ini yang tidak memungut pajak dari rakyatnya. Dan negara-negara maju malah berlomba untuk menarik pajak dari rakyatnya. Sedangkan negara yang bebas pajak biasanya negara kaya minyak seperti Saudi Arabia. Itu pun tidak 100% bebas pajak karena untuk korporasi dan orang asing tetap ada pajak. Mungkin negara tetangga kita, Brunei Darussalam kabarnya bebas pajak?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Negara Merdeka Bebas Pajak?

0 comments:

Posting Komentar