Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√PPN KMS

Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri [PPN KMS] sudah ada sejak tahun 2000. Waktu itu Objek PPN KMS adalah rumah dan tanah dengan luas minimal 400 meter persegi. Kemudian pada tahun 2002, batasan objek PPN KMS diturunkan dari 400 meter persegi menjadi 200 meter persegi.

Sedangkan tarif efektif PPN KMS adalah 4% dari total pengeluaran. Berikut Pasal 3 ayat (3) KMK 545/2000 :

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.


Dari situ jelas bahwa batasan objek PPN KMS adalah luas bangunan. Tetapi hari ini saya baca berita di Bisnis.com dan kontan.co.id bahwa PPN KMS akan dikenakan pada rumah yang memiliki nilai tinggi. Apakah batasan objek akan berubah dari luas ke nilai? Kita tunggu saja UU PPN yang baru!

Tapi ada kalimat yang saya kira tidak tepat, yaitu :
Ada kabar buruk bagi Anda yang berniat membangun rumah. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Baramg Mewah (PPN dan PPnBM) mengusulkan adanya pengenaan PPN atas pembangunan rumah.

Saya kira ini bukan kabar buruk karena dari dulu memang sudah dikenakan PPN KMS!
salaam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √PPN KMS

0 comments:

Posting Komentar