Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√SKPN Tambahan?

KONON kabarnya ada Wajib Pajak yang mengajukan SKB ke salah satu kantor pajak. Salah satu lampiran untuk mendapatkan SKB tersebut, si Wajib Pajak melampirkan Laporan Keuangan yang sudah di audit (audited).

Kebetulan Wajib Pajak tersebut sudah diperiksa dan telah diterbitkan SKPN dengan rugi [misalnya] 100 milyar rupiah. Tetapi pada Laporan Keuangan yang telah diaudit ternyata Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian HANYA [misalnya] 20 milyar rupiah saja.

Kemudian kantor pajak tersebut merasa mendapat DATA BARU. Berdasarkan data baru [novum] tersebut, kemudian kantor pajak mengusulkan pemeriksaan ulang ke Dirjen Pajak. Untuk melakukan pemeriksaan ulang memang harus ada novum dan persetujuan Dirjen Pajak.

Kemudian timbul pertanyaan :
[1] Apa produk hasil pemeriksaan ulang?
[2] Berdasarkan novum, bahwa Wajib Pajak tetap mengalami kerugian walaupun ruginya jauh lebih kecil. Ada koreksi positif 80 milyar, tapi Wajib Pajak tetap rugi fiskal. Artinya tidak ada PPh terutang atau PPh kurang bayar. Hasil pemeriksaan ulang tetap tidak kurang bayar. Jika demikian, produk hukum harus SKPN. Adakah produk hukum berupa SKP Nihil Tambahan?

Saya yakin tidak ada SKPN Tambahan!



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √SKPN Tambahan?

0 comments:

Posting Komentar