Apakah anda sudah mendengar e-SPT? Elektronik SPT atau e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal [DJP] untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan menyampaikan SPT. Menurut DJP, kelebihan e-SPT adalah:
[a]. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
[b]. Data perpajakan terorganisasi dengan baik.
[c]. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
[d]. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
[e]. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
[f]. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
[g]. Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
[h]. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Bagi saya sebagai pegawai DJP poin penting adanya e-SPT adalah tidak ada pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang. Data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak bagi DJP tentu sangat bermanfaat untuk mengontrol kewajiban perpajakan. Tetapi jika data yang disampaikan itu dalam bentuk kertas, maka untuk mengolah SPT tersebut tentu DJP harus mengentri kembali ke komputer supaya bisa dilakukan analisa.
Sebelum komputer menjadi kebutuhan pokok di perkantoran seperti sekarang, tentu fisik SPT sudah cukup bagi DJP. Dan analisa yang digunakan pun dilakukan secara manual. Walaupun demikian, untuk pengujian kepatuhan sering kali data SPT tersebut harus disalin.
Seingat saya, sejak tahun 2002 DJP telah mencoba sistem komputerisasi data perpajakan. Termasuk komputerisasi data perpajakan. Untuk mensukseskan program itu, kemudian ditugaskan kepada KPP untuk merekam data SPT. Tetapi karena data SPT yang harus dientri amat sangat banyak dibandingkan dengan petugas KPP, ternyata sampai dengan akhir tahun 2009 kemarin banyak KPP yang belum tuntas!
Periode ini adalah periode peralihan antara sistem manual dengan sistem digital. Wajib Pajak menyampaikan data ke kantor pajak melalui media SPT yang ditanda tangan. Kemudian kantor pajak melakukan perekaman supaya data tersebut masuk ke sistem. Nah, inilah pekerjaan yang paling dikeluhkan oleh pegawai DJP. Perekaman! Pada huruf [h]. diatas DJP sudah mengakui secara terbuka bahwa pekerjaan klerikal perekaman SPT memakan sumber daya yang cukup banyak.
Selain itu, ada kelemahan dalam sistem perekaman oleh DJP. Pertama faktor manusiawi. Maksudnya, pegawai DJP bisa jadi salah melakukan perekaman terutama salah angka. Kedua faktor kesengajaan, yaitu jika pegawai DJP "di-ijin-kan" menginput data WP, maka ada kemungkinkan ada pegawai DJP yang tidak memiliki itikad baik. Data SPT dimanipulasi dalam sistem komputer untuk keperluan tertentu.
Sebagai contoh, sebagai pemeriksa pajak, saya sering melakukan konfirmasi pajak masukan ke KPP atau melalui sistem intranet. Sebelumnya, jika ada perbedaan yang saya anggap tidak material, maka kesalahan tersebut diabaikan [dianggap sama]. Dasarnya, saya pikir itu kesalahan manusiawi dan tidak ada kesengajaan untuk "dibedakan". Kesalahan yang tidak dianggap material misalnya : PT SELALULABA tertulis SELALULABA [tanpa PT], atau PT. SELALULABA [ada tanda titik setelah PT], atau PT SELALU LABA [ada spasi sebelu LABA]. Atau perbedaan tanggal faktur tapi dengan nilai rupiah sama. Nah ternyata perbedaan-perbedaan tersebut ada kemungkinan disengaja untuk keperluan tertentu. Dan ini memang kelemahan sistem intranet. Hanya sedikit orang yang tahu. Syukur sekali ada program PINTAR yang akan mengganti sistem sebelumnya.
Salah satu keuntungan penggunaan e-SPT adalah data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak bisa dirubah oleh kantor pajak. Data yang disampaikan oleh Wajib Pajak jika disampaikan dalam bentuk fisik SPT masih bisa dirubah oleh pegawai KPP jika ada kesalahan perhitungan matematika [tambah, kurang, bagi, kali]. Artinya, tetap ada celah perubahan data. Tetapi dengan e-SPT data tersebut tidak bisa diapa-apakan oleh pegawai KPP. Sedangkan kemungkinan kesalahan matematika seperti manual tidak dimungkinkan lagi karena secara default by system [bener ga istilahnya?] sudah dikoreksi aplikasi e-SPT.
Semoga e-SPT semakin populer di masyarakat Wajib Pajak! Untuk informasi lebih lanjut tentang e-SPT, silakan tanya langsung ke petugas e-SPT di KPP masing-masing [ada petugas khusus e-SPT] atau kontak langsung ke kantor pusat di (021) 52904806 ext 3446.
0 comments:
Posting Komentar