Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Penghasilan Dana Pensiun

Untuk kepentingan kesejahteraan pegawai di saat pensiun, beberapa pemberi kerja banyak mendirikan lembaga Dana Pensiun. Lembaga ini berbeda dengan perusahaan asuransi. Iuran yang dipotong dari gaji yang kita terima atau iuran yang dibayar oleh pekerja dikurangkan dari penghasilan objek PPh Pasal 21. Ini artinya, pada saat gajian, bagian penghasilan kita disisihkan dari pengenaan Pajak Penghasilan [PPh].


Penghasilan yang kita sisihkan untuk hari-hari pensiun tersebut akan dikenakan pada saat dibayarkan pensiunan. Dari segi waktu, artinya ada penangguhan waktu pengenaan PPh. Tetapi selain itu, Dana Pensiun yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan [artinya dianggap sebagai Dana Pensiun legal] dapat fasilitas lain. Yaitu, investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dari dana / iuran yang diterim pekerja dikecualikan sebagai objek PPh. Ini artinya, sebagian penghasilan yang kita sisihkan akan berkembang tanpa dipotong PPh terlebih dahulu.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 bahwa :

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:

a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;


b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan / atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau


c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,

dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.


Peraturan menteri keuangan [PMK] ini berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984. Sengaja saya memberi alur dana sebelum ke hasil investasi. Jika kita baca PMK saja maka kita bisa menduga bahwa semua yang disebutkan diatas akan dikecualikan dari objek PPh. Padahal tidak! Hasil investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun yang dikecualikan hanya yang berasal dari iuran pekerja.


Bisa jadi Dana Pensiun menerima titipan dari seorang milyarder yang menyimpan uangnya. Uang titipan seperti ini jelas bukan iuran pensiun. Karena itu, walaupun investasi diterima oleh Dana Pensiun tetapi karena dana bukan dari iuran maka tetap merupakan objek PPh!


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Penghasilan Dana Pensiun

0 comments:

Posting Komentar