Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√PPh Pasal 25 kios

Kios atau outlet adalah tempat kita usaha. Biasanya jika disebut kios, luas tempat usaha kita tidak luas. Gambarannya seperti kios-kios di pasar tradisional dan pasar modern. Khusus dalam posting ini, kios yang dimaksud adalah kios yang dimilik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP]. Jika dimiliki oleh Wajib Pajak Badan, maka perhitungan PPh Pasal 25 akan berbeda.

Usaha WPOP tersebut bisa berupa:
[1.] penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
[2.] penyerahan jasa
yang dilakukan didalam kios tersebut.

Menurut SE-77/PJ/2010 bahwa PPh Pasal 25 kios sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima per seratus)dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing kios. Artinya jika kita punya 25 kios, maka kita bisa memiliki 25 Surat Setoran Pajak (SSP) setiap bulan. Mengapa? Karena setiap SSP harus mencantumkan NPWP.

Sedangkan NPWP harus mencerminkan tempat. Tempat ini menurut saya cukup satu gedung. Sebagai contoh : saya punya kios di Pasar Baru Bandung sebanyak 3 biji. Maka untuk kios tersebut cukup dianggap satu cabang. Tetapi jika saya punya kios lagi di Pasar Kopo, maka saya harus punya NPWP cabang Kopo. Begitu seterusnya.

Nah, masing-masing cabang tersebut harus dihitung berapa omset sebenarnya. Pajak penghasilannya dibayar sebesar 0,75% ke Bank Persepsi. Kemudian, pada akhir tahun, semua setoran tersebut merupakan kredit pajak bagi Pajak Penghasilan Orang Pribadi saya. Dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.

Jadi, setelah disetor, SSP jangan dihilangkan karena PPh Pasal 25 yang disetor setiap bulan ke Bank merupakan cicilan atas kewajiban kita yang terutang pada akhir tahun!

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √PPh Pasal 25 kios

0 comments:

Posting Komentar