Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Ditjen Pajak Tindak WNA Penggelap Pajak

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa pihaknya menindak warga negara asing yang telah memungut pajak namun tidak menyetorkannya kepada negara.

"Boleh saja orang asing, investor asing datang ke sini untuk investasi, tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak," kata Tjiptardjo di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap warga negara Amerika Serikat yang telah melakukan tindak pidana perpajakan itu.

"Nama perusahaannya PT SI, yang bersangkutan sudah divonis 3 tahun 6 bulan," jelas Tjiptardjo.

Menurut dia, kasus perpajakan di mana pelakunya adalah warga negara asing merupakan kasus yang sebelumnya belum pernah terjadi.

"Ini belum pernah terjadi. Kasusnya, perusahaan itu memungut pajak tapi tidak disetor ke negara. Jenis pajaknya PPN, PPh21, tapi tidak distor ke negara, yang mungut warga negara asing lagi," katanya.

Ia mengingatkan, boleh saja orang asing atau investor asing datang ke sini (Indonesia) untuk investasi."Tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak," katanya.

Menurut dia, kerugian negara akibat ulah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan itu mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Sementara itu mengenai proses hukum PT PHS, Tjiptardjo mengatakan, sesuai janji Menteri Keuangan, berkas kasus itu sudah dikirim ke Kejaksaan."Kalau belum cukup nanti dikirim P19," katanya.

Sementara itu mengenai kasus AA, Tjiptardjo mengatakan, dari sejumlah kasus terkait AA, sudah satu kasus berstatus P21."Kita sudah dapat satu yang P21, tinggal dua lagi mau P21," katanya.(A039/B008/S026)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Ditjen Pajak Tindak WNA Penggelap Pajak

0 comments:

Posting Komentar