Saya cari kata perantara di Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] ternyata tidak ditemukan kata "perantara". Tetapi menurut surat No. S-135/PJ.2005, perancara berarti :
[a] makelar;
[b] calo
Saya balik lagi ke KBBI, kata makelar memiliki arti :
[1] perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang;
[2] orang atau badan hukum yg berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi
Kemudian saya cari kata calo, menurut KBBI, calo artinya : orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar;
Karena saya mencari "jasa perantara" maka saya tanya ke om gugel, dan ketemu :
1. Website beacukai :
Jasa Perantara adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi. Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindah sebagai wakil penjual (selling agent), wakil pembeli (buying agent) atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan mewakili kepentingan siapa.
2. Fordis Ortax
Definisi "jasa perantara" adalah adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Sampai pencarian disini, saya berkeyakinan bahwa sampai sekarang belum ada definisi resmi apa yang dimaksud "jasa perantara" di perpajajakan. Istilah ini selalu ada sebagai jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Tetapi apa itu jasa perantara? Belum dijelaskan. Surat Dirjen Pajak No. S-135/PJ.2005 justru masih mencari pengertian "perantara" dikamus. Artinya, konseptor surat tersebut masih mencari-cari pengertian "jasa perantara".
Saya lebih pas jika "jasa perantara" sama dengan broker. Menurut KBBI, broker adalah pedagang perantara yg menghubungkan pedagang satu dengan yangg lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dsb); cengkau; makelar; pialang. Broker itu kan jasa walaupun masih disebut "dagang". Seingat saya, broker bertindak atas nama penjual atau pembeli. Dia hanya mempertemukan penjual dan pembeli yang sebenarnya.
TOUR & TRAVEL
Setidaknya ada dua email yang menanyakan apakah perusahaan tour & travel termasuk objek PPh Pasal 23? Saya selalu mejawab tidak, karena :
[1]. Perusahaan touring itu tidak semata-mata jual tiket, tapi manajemen wisata, termasuk : hotel, pemandu wisata, dan perjalanan.
[2]. Perusahaan travel justru lebih banyak perusahaan angkutan. Contoh Cipaganti Travel.
Tetapi jika usaha seseorang hanya semata-mata menjual tiket, maka saya sependapat bahwa perusahaan tersebut termasuk dalam pengertian "jasa perantara" karena dia mewakili perusahaan penerbangan, pelayaran, atau perjalanan lain. Sebaliknya, jika usaha tersebut merupakan paket dan didalamnya tidak semata-mata jual tiket, maka seharusnya merupakan "jasa" tersendiri dan bukan jasa perantara.
Dengan demikian, menurut saya, harus dilihat siapa dan apa pekerjaan seseorang. Jika semata-mata sebagai broker atau perantara antara penjual dan pembeli, maka itu bisa dimasukkan sebagai jasa perantara.
0 comments:
Posting Komentar