Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Penyerahan Di Luar Daeran Pabean

Menurut saya ini salah satu "angin surga" bagi Wajib Pajak. Ini juga termasuk materi yang sering menjadi perdebatan. Tentu saja pihak fiskus lebih memilih mengenakan PPN. Sebaliknya Wajib Pajak menghindar. Tetapi dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-130/PJ/2010 ini perbedaan tersebut menjadi tidak ada.

Dalam prakteknya, pengusaha kita sering jual beli, ekspor-impor barang yang keberadaan barang tersebut sebenarnya tidak pernah masuk ke wilayah pabean Indonesia. Misalnya beli dari Singapur langsung di jual ke Hongkong. Tapi penjual dan pembeli sama-sama berada di Jakarta.

Sebenarnya tidak ada perubahan baik di batang tubuh maupun di penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 dengan UU PPN sebelumnya. Saya baca, persis sama. Tetapi penerapannya jadi beda. Inilah kesimpulan SE-130/PJ/2010 :

Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Ketiga syarat tersebut pada angka 2 huruf a bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di luar Daerah Pabean; atau

b.Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di Luar Daerah Pabean,yang dibuktikan dengan akta atau bukti otentik yang mendukung fakta terjadinya transaksi tersebut, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.


Inilah contoh yang diberikan SE-130/PJ/2010 :
Contoh satu
PT A (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua) menandatangani kontrak jual beli 10 (sepuluh) unit forklift dengan PT B (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua). Dalam kontrak antara lain disepakati hal-hal sebagai berikut :

•PT A akan membeli forklift tersebut dari pabrikan di Jepang, dan meminta pabrikan mengirimkan barang tersebut ke Gudang PT B di Singapura;
•Barang tersebut akan dimodifikasi oleh PT B sebelum dikirim ke pabrik PT B di Karawang;
•Impor barang dan dokumen pabean diurus dan atas nama PT B.
Atas transaksi penyerahan forklift oleh PT A kepada PT B tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh dua
PT Y (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Senen) menandatangani kontrak jual beli 1 unit bangunan kantor yang berada di Orchid Road Singapura dengan PT X (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bogor). Kontrak jual beli dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya proses teknis pengalihan hak atas bangunan tersebut akan diurus oleh konsultan W sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura. Atas transaksi penyerahan hak atas bangunan kantor yang berada di Singapura tersebut dari PT Y kepada PT X tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Semoga membantu.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Penyerahan Di Luar Daeran Pabean

0 comments:

Posting Komentar