Ada tiga tambahan [baru] dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sebelumnya, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a. | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; |
b. | Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; |
c. | Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; |
d. | Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; |
e. | Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; |
f. | Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; |
g. | Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik; |
h. | Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; |
i. | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; |
j. | Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. |
Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-67/PJ/2010 ada tambahan :
k. | Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum; |
l. | Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan |
m. | Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan. |
Selain itu, PER-67/PJ/2010 mengubah dua istilah, yaitu :
* Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi menjadi "Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi"
* Tanda pembayaran atau kuitansi listrik menjadi "Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik"
Walaupun demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap harus mencantumkan informasi minimal supaya tetap diakui sebagai Faktur Pajak. Informasi minimal yang harus ada adalah :
a. | Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; |
b. | Jumlah satuan barang apabila ada; |
c. | Dasar Pengenaan Pajak; dan |
d. | Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. |
0 comments:
Posting Komentar