Saya kira ini merupakan kabar baik bagi para importir film. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukkan Film Impor menegaskan aturan royalti film impor.
Inti dari SE-3/PJ/2011 kira-kira seperti ini :
Apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor :
1. selusuh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau
2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya,
maka atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26.
Dengan kata lain, jika dua syarat tersebut dipenuhi maka atas pembelian film impor tidak termasuk pembayaran royalti sehingga tidak terutang PPh Pasal 26. Sebaliknya, jika dua syarat tersebut TIDAK TERPENUHI maka atas pembelian atau pembayaran yang terkait dengan film impor akan terutang PPh Pasal 26 karena dianggap terdapat royalti atas pembayaran tersebut. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Jika tidak dilakukan pemotongan maka akan menjadi beban Wajib Pajak tersebut.
Terkait dengan PPN, atas pemasukan film impor tersebut terutang PPN karena merupakan pemenfaatan barang kena pajak tidak berwujud, baik film tersebut disimpan dalam media roll atau "media lain". Dasar pengenaan PPN-nya adalah nilai impor atau nilai yang seharusnya dibayar. Termasuk objek PPN adalah royalti sebagai hasil peredaran film dengan DPP PPN sejumlah "yang seharusnya dibayar".
0 comments:
Posting Komentar