Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Tenaga Ahli

Tenaga ahli terdiri dari dua kata : tenaga dan ahli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
tenaga artinya  orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu
ahli artinya orang yg mahir, paham sekali dl suatu ilmu (kepandaian)
Jadi tenaga ahli berarti orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu karena kemahiran ilmunya.

Sedangkan menurut Wikipediaahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber tepercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, maupun andal sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu.

Di undang-undang perpajakan juga dikenal "tenaga ahli".  Pasal  34 ayat (2) UU KUP berbunyi :

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Para pembuat undang-undang sepertinya sudah merancang bahwa akan ada tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Tetapi apakah yang dimaksud tenaga ahli di perpajakan sama dengan pengertian umum? Saya kira sama saja.

Saya cari pengertian resmi tenaga ahli menurut pajak hanya ada di petunjuk pemeriksaan lapangan. Itu pun Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sudah dicabut. Di aturan yang baru, tidak didefinisikan tentang tenaga ahli. Daripada tidak ada, saya kutip aturan lama definisi tenaga ahli :
Tenaga Ahli adalah seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan;
Dilihat dari kepegawaian, seorang tenaga ahli bisa bukan pegawai DJP. Mereka adalah pegawai non-DJP yang dipekerjakan untuk keperluan pelaksanaan pemeriksaan pajak. Karena berasal dari luar DJP, maka para tenaga ahli ini harus dikukuhkan dulu oleh Direktur Jenderal Pajak dengan surat keputusan. Tanpa ada surat keputusan pengangkatan tenaga ahli maka tidak ada pihak diluar DJP yang dapat "menyentuh" Wajib Pajak. Jika tenaga ahli tersebut merupakan pegawai DJP maka tidak perlu ada pengukuhan.

Dilihat dari tim pemeriksa, atau surat perintah pemeriksaan, tenaga ahli itu ada dua macam :

[1.] tenaga ahli yang ada di SP2
Maksudnya, ada tenaga ahli atau pegawai non-DJP yang ditugaskan dalam surat perintah pemeriksaan sebagai tim pemeriksa pajak. Pekerjaan tenaga seperti ini sama saja dengan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari DJP. Karena bekerja berdasarkan SP2 (surat perintah pemeriksaan) maka para tenaga ahli ini akan menghitung pajak terutang Wajib Pajak dan mengusulkan surat ketetapan pajak.

Prakteknya, tenaga ahli seperti ini dulu sering disebut tim gabungan (timgab) dari BPKP. Contoh pengukuhan timgab adalah KEP-133/PJ./1998. Kemudian sebutan timgab diganti menjadi Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim TOPN) yang dikukuhkan dengan KEP-203/PJ./2001. Tim TOPN ini akan diberikan SP2 oleh DJP untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak seperti pegawai DJP.

Dasar pengangkatan pegawai non-DJP sebagai pemeriksa pajak ada di pengertian pemeriksa pajak, yaitu Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 :
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 : 
Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
[2.] tenaga ahli yang ditugaskan
Berbeda dengan tenaga ahli yang pertama, tenaga ahli yang kedua ini bukan pemeriksa pajak. Kalau yang pertama, mereka dianggap ahli dalam pemeriksaan pajak. Kalau yang kedua ini dianggap ahli bukan dalam pemeriksaan tapi bidang lain. Nah, bidang lain ini luas sekali. Misalnya ahli forensik komputer, ahli bahasa, ahli pertambangan, ahli hukum, ahli penilai.  Pokoknya selain keahlian pemeriksaan pajak. 

Karena tidak ada di SP2 maka tenaga ahli ini bekerja berdasarkan Surat Tugas. Ada penugasan tertentu bahwa si fulan diperbantukan kepada tim pemeriksa tertentu. Contoh yang paling banyak adalah tenaga ahli forensik komputer untuk menkloning komputer Wajib Pajak. Seorang ahli forensik komputer tentu harus memiliki sertifikat dan pendidikan tertentu supaya diakui sebagai ahli forensik komputer. Karena tim pemeriksa pajak tidak ada yang memiliki keahliah forensik komputer maka tim pemeriksa bisa meminta bantuan tenaga ahli.

Sebenarnya tenaga ahli yang tidak ada di SP2 ini juga bisa dua macam, yaitu yang berasal dari DJP sendiri dan non-DJP. Jika tenaga ahli yang dimaksud non-DJP maka tetap harus ada pengukuhan dulu dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli. Setelah itu baru dibuatkan Surat Tugas untuk membantu tim pemeriksa tertentu. Hanya saja contoh kasusnya sangat jarang. Kebanyakan tenaga ahli ini berasal dari DJP sendiri yang diberi Surat Tugas tersendiri. 

Tetapi bisa jadi ke depannya akan diperlukan tenaga ahli tertentu yang diperlukan oleh pemeriksa pajak. Mungkin tenaga ahli ini diperlukan untuk second opinion. Sehingga dengan second opinion, pemeriksa pajak akan lebih yakin dengan pendapatnya. Misalnya second opinion dalam penentuan harga pasar, atau kewajaran harga barang (non transfer pricing, contoh penjualan mesin bekas). 

Dasar penugasan tenaga ahli ke dalam pemeriksaan pajak ada di Pasal 8 huruf e Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 : 
Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;


  

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Tenaga Ahli

0 comments:

Posting Komentar