pak saya ingin bertanya tentang export , bgaimana cara memasukan data peb ke espt ppn karena saya bingung ,untuk nilai dpp nya ?
di form peb nya ada data :
freight : 400 us
fob : 150 us
dari dua data tersebut yg mana kah yg di jadikan sebagai DPP yg di masukan ke dalam e - spt
Ada kebiasaan yang lazim digunakan oleh para pebisnis di Indoneisa terkait dengan syarat ekspor dan impor. Jika pebisnis melakukan ekspor maka syarat penjualan lazimnya adalah FOB. Sebaliknya jika melakukan impor barang, maka syarat impor lazimnya adalah CIF.
FOB alias Free On Board artinya eksportir (penjual) menyerahkan barang diatas kapal "clean on board". Pembeli di luar negeri kemudian membayar freight dan menanggung asuransi. Keuntungan bagi penjual antara lain :
[1.] pelabuhan pemuatan di negerinya sendiri dan penjual telah mengenal kondisi, peraturan perpajakan dan kepabeanan;
[2.] menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing.
CIF alias cost insurance & freight artinya penjual menanggung biaya freight sampai tempat tujuan yang ditunjuk pembeli (pembeli di Indonesia) ditambah asuransi. Penjual mengapalkan barang dalam keadaan "clean for export". Menguntungkan penjual jika eksportir besar bisa dapat memilih "term" yang lebih baik cari "carrier". Dapat menguntungkan pembeli karena menghindari fluktuasi rate.
Dokumen-dokumen terkait ekspor biasanya :
[1.] kontrak penjualan (sales contract)
[2.] faktur (commercial invoice)
[3.] letter of credit (L/C)
[4.] Pemberitahuan ekspor barang (PEB)
[5.] Bill of lading (B/L)
[6.] Polis asuransi
[7.] Packing list
[8.] Certificate of origin (COO)
[9.] Surat pernyataan mutu (Quality Statement)
[10.] Wesel ekspor (bill of exchange)
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, nilai ekspor mana yang dilaporkan di SPT PPN? Nilai ekspor yang sebenarnya adalah nilai yang tertera di invoice. Biasanya disinilah harga ekspor yang ditagihkan ke pembeli di Luar Negeri. Karena itu, nilai ekspor yang dilaporkan di SPT PPN adalah nilai yang tertera di invoice.
Kembali kepada kelaziman pebisnis di Indonesia. Kenapa pebisnis di Indonesia menghindari bayar freight? Kalau jual barang yang bayar freight pembeli di luar negeri (FOB). Sebaliknya, jika membeli barang yang bayar freight juga tetep penjual di luar negeri (CIF). Terima beres "ditempat". Alasanya yang sebenarnya tentu pebisnis tersebut yang tahu. Tetapi kabar kabur yang "terdengar" adalah menghindari pembayaran PPh Pasal 26.
salaam
0 comments:
Posting Komentar