siang pak .. saya mau nanya gimana kalo misalnya ada pembeli yg tdk minta di buatkan FP krn NPWP tdk ada ....
tpi Dari sisi penjual ingin membuat FP sederhana dan ppnx dijadikan pajak keluaran ,.. bgimana pak ??
Tanpa kita sadari, jika kita belanja di supermarket atau toko waralaba seperti Indomart, kita sebagai pembeli sebenarnya selalu diberi faktur pajak. Kita sebagai pembeli dikasih struk yg berfungsi faktur pajak keluaran bagi Indomaret. Apakah pembeli memerlukan struk itu dan mengarsipkan di rumah? Kebanyakan kita justru membuang struk tersebut saat keluar toko persisnya ke tempat sampah di samping pintu.
Pihak Indomaret wajib melaporkan semua omsetnya dan wajib pula membuat faktur pajak. Struk berfungsi sebagai faktur pajak. Hanya saja karena tida ada identitas dan NPWP pembeli maka faktur pajak tersebut tidak bisa dikreditkan oleh pembeli.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010, bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. DJP tidak mengatur lagi format atau bentuk faktur pajak. Karena itu, bisa saja "judul" dalam dokumen tersebut bukan faktur pajak seperti "faktur pajak standar" sebelumnya. Bisa jadi judulnya invoice atau faktur atau istilah lain. SE-56/PJ/2010 menegaskan bahwa invoice dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah :
[1.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
[2.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
[3.] jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
[4.] Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
[5.] Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
[6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
[7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN bagian akhirnya berbunyi :
Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.Artinya boleh saja kita membuat faktur pajak tidak mencantumkan identitas pembeli. Hanya saja faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Dan DJP juga tidak akan memberikan sanksi STP sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP.
Aturan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP kira-kira seperti ini :
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;
Kata "selain" sengaja ditebalkan. Seolah-olah DJP akan memaafkan kesalahan WP dengan tidak menerbitkan STP jika kesalahannya karena faktur pajak yang dibuat tanpa identitas pembeli.
Semoga menjadi lebih jelas.
0 comments:
Posting Komentar