Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√NPWP untuk wanita kawin

Wanita yg sdh menikah punya NPWP sendiri baik memiliki Ph dari 1 pemberi kerja maupun buka usaha sendiri SPT Tahunannya pisah dgn suami ya pak? yg SPT Tahunannya gabung dgn suami hanya untuk istri yg NPWPnya tdk ikut dgn NPWP suami ya pak?
satu lagi pak sy bingung NPWP istri yg ikut dg NPWP suami itu yg no. akhir NPWP nya 1, atau NPWP Istri sama dgn suami dari awal hingga akhir tanpa ada perbedaan sedikitpun?

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP :
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Pasal 2 PER-51/PJ/2008
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah :
a.Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.

b.Wanita kawin yang :
1.menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
2.tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,

dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berdasarkan aturan tersebut, dalam satu keluarga dapat satu NPWP. Teman-teman di DJP sering menyebut NPWP cabang bagi anggota keluarga. Misalnya NPWP untuk istri pertama 01.234.456.8-kpp-999 NPWP untuk istri kedua 01.234.456.8-kpp-998 (masing-masing istri memiliki usaha sendiri), atau NPWP untuk anak yang sudah terkenal sebagai artis 01.234.456.8-kpp-997.

Khusus untuk istri, UU KUP sekarang membolehkan memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Syarat istri dapat memiliki NPWP yang terpisah adalah :
[a.] memiliki perjanjian pisah harta, atau
[b.] menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Pasal 8 ayat (2) UU PPh 1984 :
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Sekedar mengingatkan saja, NPWP terpisah tidak berarti penghitungan perpajakan juga terpisah. Penghitungan PPh OP atas keluarga tersebut tetap digabung dulu, baru kemudian dihitung kewajiban PPh secara proporsional.

Pasal 8 ayat (3) UU PPh 1984 :
Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Berikut saya kutip contoh di penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh :
Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp50.000.000,00. Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan sebesar Rp50.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00, seluruh penghasilan isteri sebesar Rp125.000.000,00 (Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut A dikenai pajak atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ini contoh lanjutan, di ayat (2) dan (3) apabila ada perjanjian pisah harta :
apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp225.000.000,00.

Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:

Suami : 100.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00

Isteri : 125.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00

salaam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √NPWP untuk wanita kawin

0 comments:

Posting Komentar