Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√PPh 26 atas Jasa Luar Negeri

Pertanyaan saya:
1. Apakah betul Penerimaan WP LN atas Jasa yang diberikan kpd PT ABC merupakan obyek PPh26.
2. Meskipun PT ABC belum membayar tagihan selama bertahun tahun apakah tetap harus pungut dan setor PPh 26?
3.Mengapa di tax treaty (Singapore dan Malaysia) tidak memberikan secara tegas pasala yang menyatakan penghasilan atas jasa yang diterima WP LN dikenakan PPh26 sebesar 20%?
4. Jika ada COR atau COD (Certificate of Resident/Domicile) dikenakan hanya 10% atas PPh 26...Mana pasal yang mendukung atau KEPMEN yang mendukung statement ini?
5. Apakah PPh 26 yang kita pungut dari tagihan dan kita setor dengan SSP dapat dikreditkan dengan PAJAK BADAN WP LN (Wajib Pajak Luar Negeri).
6. Untuk kode SSP atas PPh26 JASA Luar Negeri apa ya pak..?
Benar bahwa atas pembayaran jasa ke luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pasal 26 adalah pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Ini berdasarkan asas sumber. Indonesia sebagai sumber penghasilan memiliki kewenangan untuk mengenakan PPh.

Karena subjek pajaknya di luar negeri maka kewajiban perpajakan mereka sebatas atas penghasilan dari Indonesia saja. Tetapi jika Indonesia menagih ke si subjek pajak yang di luar negeri maka sangat susah karena mereka berada di luar negeri. Karena itu pembayar penghasilan (sumber di Indonesia) diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetor. Dengan disetorkannya PPh oleh wajib pajak dalam negeri, maka kewajiban perpajakan si wajib pajak luar negeri selesai. Inilah yang disebut PPh Pasal 26 karena diatur di Pasal 26 UU PPh.

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sudah timbul saat terjadi tagihan dari mitra kerja kita di luar negeri. Walaupun atas tagihan tersebut belum dibayar tetapi tetap sudah terutang. Hanya saja saat bayar ke bank persepsi, saran saya di SSP harus dicantumkan nomor tagihan tersebut. Ini untuk meyakinkan siapa saja dan KAPAN saja bahwa atas tagihan tersebut sudah dipotong PPh Pasal 26.

Konstruksi tax treaty dengan UU PPh tentu beda. Tax treaty hanya "mancabuti" kewenangan UU PPh berdasarkan jenis penghasilan. Apakah passive income atau active income. Pasal 7 biasanya mengatur active income dengan judul BUSINESS INCOME. Berdasarkan Pasal 7 tax treaty, hak pemajakan negara sumber "dibatasi" hanya jika penghasilan tersebut melalui permanent establisment. Saya kutip Pasal 7 ayat (1) tax treaty Singapur - Indonesia :
The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

Certificate of domicile (COD) adalah syarat penggunaan tax treaty. Apakah benar penerima penghasilan orang singapur? Jawabnnya ada di COD. Ini persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh si wajib pajak luar negeri. Jika wajib pajak luar negeri yang menjadi mitra kerja kita tidak dapat memberikan COD maka aturan yang berlaku kembali ke Pasal 26 UU PPh.

Karena PPh Pasal 26 merupakan pembayaran PPh atas wajib pajak luar negeri maka PPh Pasal 26 tidak bisa dikreditkan dengan PPh Badan penyetor. "Pemilik" PPh-nya berbeda. Tetapi bisa dikreditkan oleh si wajib pajak luar negeri.

Sebenarnya, bisa atau tidak tergantung sistem perpajakan yang berlaku di Negara yang bersangkutan. Dalam konteks Indonesia, di UU PPh diatur di Pasal 24 sehingga disebut PPh Pasal 24. Kebetulan saya tidak mempelajari sistem perpajakan di Singapur atau Malaysia.

Semoga bermanfaat

Salaam hormat
Jaya Sujaya

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √PPh 26 atas Jasa Luar Negeri

0 comments:

Posting Komentar