1. Perusahaan ini mau melaporkan PPh Pasal 25, bagaimana pelaporannya, saya sudah menghubungi AR, beliau mengatakan dibutuhkan surat pernyataan perihal perusahaan belum melakukan transaksi/operasional keuangan di tahun 2010, jika surat pernyataan ini diperlukan, ditujukan kepada siapa yah pak?
2. Lalu form2 apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan PPh Pasal 25 ini? apakah laporan keuangan Nov-Des 2010 perlu juga dilampirkan? Apakah dibutuhkan SPT Masa?
3. Untuk tahun 2011, bagaimana pelaporan PPh Pasal 25nya pak? Setiap bulan PPh pasal 25 harus dibayar yah? bagaimana pembayaran dan pelaporannya pak?
Surat Pernyataan merupakan "pernyataan" tertulis seseorang tentang sesuatu atau tentang fakta tertentu. Fungsi surat pernyataan lebih kepada penguatan atau pengukuhan fakta atau keadaan yang dinyatakan di surat pernyataan. Biasanya, surat pernyataan tidak ditujukan kepada orang tertentu atau kepada alamat tertentu. Berbeda dengan surat permohonan, misalnya. Karena itu, surat pernyataan bisa digunakan untuk keperluan apa saya yang memerlukan "pernyataan" tersebut. Untuk lebih menguatkan pernyataan, biasanya surat pernyataan dibubuhi materai.
Terkait dengan Wajib Pajak yang belum memiliki penghasilan dan melaporkan SPT PPh Tahunan "Nihil", biasanya pihak fiskus meminta Surat Pernyataan. Yaitu sebuah pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan belum memiliki penghasilan. Surat Pernyataan ini akan menjadi lampiran SPT Tahunan. Surat Pernyataan ini juga akan menjadi pelengkap laporan keuangan yang juga dilaporkan "Nihil".
SPT Masa PPh Pasal 25? Saya cek ke www.pajak.go.id dan www.ortax.org untuk mencari formulir SPT Masa PPh Pasal 25. Ternyata tidak ada. Berarti yang dilaporkan ke KPP hanyalah Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 25 "Nihil". Silakan cek postingan terkait pelaporan PPh Pasal 25 sebelumnya.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2008 bahwa pembayaran PPh Pasal 25 melalui modul penerimaan negara (MPN) dan SSP PPh Pasal 25 telah mendapat validasi NTPN dari bank persepsi, maka Wajib Pajak dianggap telah lapor PPh Pasal 25. Untuk lebih lengkapnya, berikut saya kutip Pasal 4 PER-22/PJ/2008 :
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Untuk pertanyaan nomor 3, silakan baca di postingan terdahulu :-)
semoga berkenan
0 comments:
Posting Komentar