Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 bahwa tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :
[a.] 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
[b.] 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
[c.] 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
[d.] 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan
[e.] 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Pengenaan PPh atas jasa konstruksi bersifat final dan dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan (pemilik bangunan) pada saat membayarkan kemudian membuat Bukti Potong dan wajib dilaporkan di SPT Masa. Perusahaan konstruksi sebagai pihak yang menerima penghasilan akan mendapatkan Bukti Potong. Dokumen Bukti Potong setara dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Dan pada akhir tahun, perusahaan jasa konstruksi tinggal melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan melampirkan bukti potong yang telah diterima.
Tapi bagaimana jika proyek konstruksi berada di Luar Negeri dan pemberi penghasilan juga Wajib Pajak Luar Negeri? Contohnya ada proyek pembuatan gedung di Dubai. Pemilik gedung tentunya pengusaha Uni Emirat Arab. Bukan Wajib Pajak Dalam Negeri. Bagaimana kewajiban perpajakan perusahaan konstruksi?
Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2008 memberikan petunjuk sebagai berikut :
Pajak Penghasilan yang bersifat final atas jasa konstruksi diatas:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran,dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri diatas adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan ; atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Karena pemberi penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tentu dalam menentukan nilai proyek yang tertera di kontrak belum menghitung PPN. Sehingga dasar pengenaan pajak (DPP) PPN sejumlah yang diterima. Jumlah PPh yang terutang tinggal meng-kali-kan tarif diatas dengan pembayaran yang diterima.
Kapan perusahaan konstruksi wajib bayar PPh? Pada saat terima pembayaran penghasilan! PPh atas jasa konstruksi menjadi cash basis seperti yang pernah saya tulis.
Salaam hormat.
√Jasa Konstruksi di Luar Negeri
Tags :
1001 Panduan Pajak,
PPh Pasal 4 (2)
Related : √Jasa Konstruksi di Luar Negeri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar