Menteri Keuangan telah mengubah Nilai Lain yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari semula perkiraan hasil rata-rata per judul film menjadi Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja. Semula Nilai Lain DPP PPN (semua) diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa Nilai Lain DPP PPN adalah :
a.untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;Berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur "semua penyerahan film cerita" baik film impor maupun film lokal, Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 hanya mengatur film impor saja. Baik Nilai Lain DPP PPN saat impor maupun penyerahan ke bioskop. Menurut saya, ada tiga aturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini :
b.untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
a. DPP PPN atas impor media Film Cerita Impor;
b. DPP PPN atas penyerahan copy Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop;
c. DPP PPh Pasal 22 atas impor media Film Cerita Impor.
DPP PPN ditetapkan hanya Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja. Baik atas impor media Film Cerita Impor maupun atas penyerahan copy Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop. Sedangkan DPP PPh Pasal 22 atas impor Film Cerita Impor sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. Saya menduga, DPP PPN atas Film Cerita Impor sekarang lebih murah daripada sebelumnya. Apakah akan lebih murah daripada film lokal? Bisa y bisa tidak karena film lokal masih menggunakan DPP lama yaitu hasil rata-rata per judul. Jika "hasinya" lebih besar berarti bisa lebih mahal. Sedangkan jika hasilnya lebih kecil maka bisa lebih kecil. Sedangkan DPP PPN Fil Cerita Impor menjadi flat alias tetap baik film yang laku maupun tidak laku.
Ada perbedaan kode nomenklatur antara Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011. Sebelumnya menggunakan kode 03 yang berarti konsep Peraturan Menteri Keuangan berasal dari DJP, sedangka yang terbaru menggunakan kode 011 yang berarti konsep Peraturan Menteri Keuangan berasal dari BKF. Konon kabarnya, nantinya aturan terkait tarif dan objek pajak akan dibuat oleh BKF. Sedangkan DJP hanya mengatur masalah prosedur saja karena DJP sebenarnya lembaga administrasi perpajakan.
salaam hormat: AGUS
0 comments:
Posting Komentar