Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√Jasa Konstruksi vs Jasa Pemeliharaan Bangunan

Banyak yang bingung membedakan "jasa konstruksi" dengan "jasa pemeliharaan bangunan". Kedua harus dibedakan karena memang perlakuan perpajakan yang beda. Yang pertama, jasa konstruksi dikenakan tarif final. Dilihat dari sisi penerima jasa alias pemberi penghasilan maka dia pada saat membayar tagihan maka si pemberi penghasilan wajib potong PPh. Hanya saja, apakah si pemberi penghasilan memotong PPh Final atas jasa konstruksi atau PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan bangunan?

Saya pernah mem-tweet lewat twitter, kalo dilihat dari sisi pemberi penghasilan atau pemotong sangat sederhana. Tanya saja ke penerima penghasilan, apakah dia di SPT PPh Tahunannya melaporkan PPh Final atau bukan. Jika si penerima penghasilan melaporkan PPh dengan tarif umum, bukan tarif final jasa konstruksi, maka si pemberi penghasilan tinggal memotong PPh Pasal 23. Begitu juga sebaliknya. Bisa terjadi ketidaksinkronan antara Bukti Potong dengan dengan SPT Tahunan jika si pemberi penghasilan tidak tanya dulu. Kalau tidak sinkron, bisa jadi Bukti Potong tersebut tidak bisa dikreditkan jika petugas KPP tegas pada bukti formal.

Jika pemberi penghasilan berpegang pada bukti formal, yaitu sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK, maka hanya pemilik sertifikat saja yang dikenakan tarif final penghasilan jasa konstruksi. Kalau tidak punya sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi maka dianggap sebagai jasa pemeliharaan bangunan.

Memang di PMK-244/2008 disebutkan bahwa jasa pemeliharan bangunan ".. selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi". Artinya jika si penerima penghasilan memiliki sertifikat sebagai pengusaha konstruksi maka PMK-244/2008 tidak digunakan, dan wajib baginya menghitung PPh secara Final dan dipotong oleh pemberi penghasilan sebagai PPh Pasal 4 (2) Final. Untuk hal ini saya pikir sudah jelas.

Hanya saja di Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 ada tarif untuk pengusaha jasa konstruksi yang tidak punya sertifikat. Lebih jelasnya saya kutip lagi postingan bulan Agustus 2008 :

Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :

[a.] 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

[b.] 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

[c.] 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

[d.] 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

[e.] 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

"Tidak memiliki kulifikasi" berarti si pemberi jasa atau si pengusaha tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK dan asosiasi-nya. Karena tidak memiliki sertifikat maka bukan jasa konstruksi dong? Terus bagaimana membedakan dengan jasa pemeliharaan bangunan sebagaimana diatur di PMK-244/2008?

Untuk membedakannya, saya mengacu ke definisi pekerjaan konstruksi yang diatur di Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008:
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Saya sengaja menebalkan kata "untuk mewujudkan suatu bangunan". Bangunan tersebut benar-benar baru. Artinya pekerjaan tersebut bukan merenovasi, atau memperbaiki yang sudah ada tapi membuat bangunan yang baru. Inilah jasa konstruksi bagi pengusaha yang tidak memiliki kualifikasi dari LPJK. Sesuai dengan namanya, jasa "pemeliharaan" bangunan tentu bukan pekerjaan membuat bangunan baru. Tetapi hanya membercantik, seperti : mengecat ulang, memperbaiki yang retak atau sudah lapuk, menambah "casing" supaya terlihat lebih modern, merenovasi, atau bisa juga menambah yang sudah ada tetapi menyatu dengan bangunan lama. Inilah pekerjaa jasa pemeliharaan bangunan.

semoga bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √Jasa Konstruksi vs Jasa Pemeliharaan Bangunan

0 comments:

Posting Komentar