Menurut Undang-undang KUP, bahwa pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dengan mata uang rupiah. Ketentuan ini diatur di Pasal 28 ayat (4) UU KUP. Sedangkan Standar Akuntansi Keuangan justru membebaskan menggunakan mata uang yang sering disebut mata uang fungsional. Tetapi dengan ijin menteri keuangan, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang fungsional US Dollar. Bagaimana caranya mendapatkan ijin menteri keuangan tersebut?
Ketentuan yang mengatur ijin penggunaan bahasa asing dan satuan mata uang asing diatur di peraturan menteri keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.03/2007 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.011/2012. Dari kedua peraturan tersebut, dibawah ini rangkuman yang saya buat.
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, meliputi:
a. | Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing; |
b. | Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi; |
c. | Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi; |
d. | Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait; |
e. | Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; |
f. | Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; |
g. | Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau |
h. | Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. |
Menurut Pasal II Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.011/2012 bahwa Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Karena peraturan menteri keuangan ini diundangkan 2 Februari 2012 maka pengajuan permohonan paling lambat 2 Maret 2012 (catatan: dihitung hari kalender dan sabtu minggu kantor pajak libur).
Permohonan untuk mendapatkan ijin menteri keuangan diajukan kepada Kantor Wilayah DJP. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu 1 bulan telah lewat maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak yang tidak memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, terhadap Wajib Pajak tersebut diperlukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP.
0 comments:
Posting Komentar