Banyak Wajib Pajak yang mengeluh saat akan membayar pajak. Antrian di bank cukup panjang. Jam buka loket hanya bisa pagi. Sudah antri, jaringan tiba-tiba offline. Atau ada kesalahan penulisan di SSP yang sudah dibuat oleh Wajib Pajak sehingga harus dibuat ulang karena pihak bank tidak mau menerima. Belum lagi ditambah macet jika di kota besar. Intinya, bayar pajak ko susah? Keluhan seperti ini mungkin tahun depan sudah tidak lagi. Semoga. Kenapa?
Tidak banyak yang tahu bahwa Kementrian Keuangan sebenarnya sejak tahun 2011 yang lalu sudah melakukan uji coba pembayaran sistem elektronik, disebut billing system. Uji coba ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.05/2011. Jika melihat kode nomenklaturnya, 05, maka dugaan saya konsep peraturan ini disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Walaupun demikian, server yang digunakan sebagai portal tetap punya DJP dan menggunakan alamat www.sse.pajak.go.id
Selain dari pihak Wajib Pajak dan bank persepsi, billing system juga melibatkan 3 instansi di Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, dan Pusintek. Masing-masing memiliki peran:
Direktorat Jenderal Pajak:
1). menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2). menyediakan layanan pendaftaran peserta billing;
3). menyediakan layanan pembuatan kode billing;
4). menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
5). membandingkan data pembayaran berdasarkan kode billing dengan data kode billing yang diterbitkan;
6). melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur MPN.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
1). menunjuk Bank/Pos Persepsi yang menjadi peserta uji coba;
2). melakukan pengawasan terhadap Bank/Pos Persepsi;
3). menyediakan data billing yang telah dibayar.
Pusintek:
1). menyediakan jaringan dan infrastruktur back up data MPN;
2). memelihara jaringan dan infrastruktur back up data MPN.
Bank/Pos Persepsi:
1). dapat menyediakan jasa layanan pendaftaran peserta billing bagi Wajib Pajak;
2). dapat menyediakan jasa layanan pembuatan kode billing bagi Wajib Pajak;
3). menerima pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
4). melaporkan pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
Wajib Pajak:
1). melakukan pendaftaran peserta billing satu kali untuk pertama kali;
2). melakukan pengisian data setoran pajak dalam rangka memperoleh kode billing; dan
3). melakukan pembayaran berdasarkan kode billing.
Dengan billing system ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi antri di depan teller untuk membayar pajak. Dan tidak perlu bawa uang tunai yang bisa beresiko di jalan. Cukup duduk manis di kantor, atau sambil ngopi di lobby atau kafe, dan bayar pajak melalui internet banking.
Istilah yang digunakan oleh Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 untuk billing system diatas adalah sarana administrasi lain. Bukan SSP tetapi disamakan. Berikut saya copy paste bunyi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 :
Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.Ini "penampakan" slide sosialisasi:.
0 comments:
Posting Komentar