Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

√pemotongan PPh dividen

Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Tetapi tidak semua penerima dividen wajib dipotong. Saya sudah menulis siapa saja yang wajib dipotong. Bulan Juni 2012 ini ada penegasan bagi pemberi penghasilan berupa dividen untuk memotong PPh atas dividen.

Seperti disebutkan dalam ruang lingkup SE-30/PJ/2012 adalah penegasan. Setidaknya ada tiga penegasan yang disebutkan di SE-30/PJ/2012:
Pertama: kewajiban melampirkan laporan keuangan di SPT Tahunan bagi pemberi dividen
Kedua: subjek pajak penerima dividen yang wajib dipotong PPh.
Ketiga: saat pemotongan.

Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen.
Sedangkan subjek pajak mana saja yang menjadi target pemotongan? Sama seperti posting saya bulan Februari 2012 bahwa ada 3 subjek pajak yang dipotong PPh dividen:

[1.] Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri --> tarif 10% Final
[2.] Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap ---> tarif 15%
[3.] Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ---> tarif 20%

Hanya saja SE-30/PJ/2012  tidak merinci wajib pajak badan penerima dividen yang bagaimana yang wajib dipotong. Mengingat, ada penerima dividen yang kecualikan oleh Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 yaitu:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Jadi, mungkin ada penerima dividen yang badan hukumnya perseroan terbatas [PT], koperasi, BUMN, atau BUMD. Badan hukum yang berbentuk CV, firma, yayasan atau badan hukum lain tidak termasuk subjek pajak yang dikecualikan. Selain dari sisi subjek pajak, pengecualian pun harus dilihat dari sisi asal dividen tersebut. Agak rumit memang.

Sedangkan saat pemotongan SE-30/PJ/2012 menegaskan ada 3 saat, yaitu saat:
[1.] dibayarkan,
[2.] disediakan untuk dibayarkan, atau
[3.] telah jatuh tempo pembayarannya.

Biasanya, aturan saat terutang selalu pada prinsip "mana yang lebih dulu". Jadi dari 3 kondisi diatas, saat terutang atau saat pemberi penghasilan wajib memotong PPh dividen adalah saat mana yang lebih dulu dari ketiga kondisi diatas. Jika lewat dari saat terutang tetapi pemberi dividen tidak memotong PPh dividen, maka dapat dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.

salaam hormat.







Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : √pemotongan PPh dividen

0 comments:

Posting Komentar