Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010, tidak ada lagi sebutan "Faktur Pajak Standar". Mungkin karena tidak mengatur standar, maka sejak April 2010 DJP tidak lagi mengatur formulir faktur pajak. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai tertentu dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Nah, keterangan apa saja yang harus ada di faktur pajak?
Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak:
[a.] Pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:
Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP penjual atau pemberi jasa.
[b.] Pihak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:
Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima/pengguna jasa
[c.] jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
[d.] Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
[d.] Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
[e.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
[f.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Keterangan diatas sama dengan yang diatur di Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 amandemen 2009. Jadi tidak ada perbedaan antara Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010, Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.03/2012 dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 amandemen 2009 terkait keterangan yang wajib dicantumkan di Faktu Pajak. Bunyi secara lengkapnya seperti ini:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.03/2012 selanjutnya mengatur bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Faktur penjualan yang mencantumkan keterangan sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan pengisiannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam pengertian Faktur Pajak.
Menurut info yang ada, nantinya DJP hanya peduli pada nomor Faktur Pajak. Nomor Faktur Pajak rencananya akan di online-kan sehingga nomor akan di-generate dari server DJP. Setiap Pengusaha Kena Pajak yang akan menerbitkan Faktur Pajak, harus meminta nomor ke server DJP, nanti server akan menghasilan nomor Faktur Pajak tertentu yang harus dicantumkan dalam faktur.
Mekanisme penomoran faktur ini mirip atau meniru sistem MPN (modul penerimaan negara) yang meng-generate NTPN (nomor transaksi penerimaan negara). NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan. Jika nomor Faktur Pajak meniru MPN, maka nanti nomor Faktur Pajak dapat dijadikan bukti pembuatan Faktur Pajak. Karena online, maka penjual tidak perlu lagi mengetik nama dan alamat karena dari master file bisa ditarik nama dan alamat berdasarkan NPWP. Mungkin penjual atau pemberi jasa hanya mengisi jenis barang / jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan diskon.
Karena tidak semua Pengusaha Kena Pajak dapat bekerja dengan internet, maka tetap ada dua opsi, yaitu secara manual atau online. Hanya saja, yang pembuatan secara manual kabarnya tidak dapat mengkreditkan pajak pajak masukan. Kapan realisasi online Faktur Pajak? Semoga tahun 2013 sudah dapat dinikmati. Semoga!
0 comments:
Posting Komentar